Terkait kasus pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu investor dalam pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida, yang berujung pada keputusan pembongkaran, Bupati Satria menyampaikan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi investor untuk berinvestasi. Namun Bupati menegaskan bahwa setiap investasi harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang berkeinginan untuk berinvestasi di Nusa Penida, kami tetap membuka peluang. Tetapi investor yang benar-benar sesuai dengan aturan,” tegas Bupati Satria baru ini.
Berinvestasi yang benar sesuai aturan dan selaras dengan visi misi daerah, kata Bupati Satria hal ini sejalan dengan salah satu programnya yakni mewujudkan Nusa Penida menjadi Green Island. Setiap investor yang ingin menanamkan modalnya harus mengikuti program tersebut. Kalau tidak bisa mengikuti untuk menjadikan Nusa Penida sebagai Green Island, membangun yang ramah lingkungan, membangun yang tidak merusak lingkungan, membangun destinasi pariwisata yang tetap menjaga keaslian objek tersebut, Pemerintah tidak akan menerimanya.
Bupati menilai, Nusa Penida memerlukan investasi untuk membangun sarana prasarana, prasarana, dan penataan destinasi wisata, namun investasi yang patuh terhadap aturan. Mengingat, Klungkung saat ini belum bisa mandiri, belum bisa membangun sendiri, maka perlu adanya pihak ketiga untuk membangun semua itu.
“Kita tetap membuka peluang bagi investor untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam rangka membangun sarana prasarana, infrastruktur, dan penataan destinasi wisata di Nusa Penida,” seraya menegaskan bahwa tidak akan ada Bupati, Wakil Bupati maupun Pemerintah Daerah yang mau menjual destinasi, itu kan masa depan kita,” tandasnya.(Roni/bfn)