KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Pengetatan kebijakan pemerintah pusat terhadap teknologi pengolahan sampah berbasis pembakaran langsung direspon tegas oleh Pemerintah Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata memastikan seluruh operasional insinerator milik Pemkab Karangasem dihentikan total hingga memenuhi ketentuan lingkungan yang ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Keputusan tersebut diambil menyusul penegasan Menteri Lingkungan Hidup RI yang melarang pengoperasian fasilitas insinerator tanpa standar lingkungan yang memadai. Kebijakan ini juga diperkuat dengan langkah penegakan hukum KLH yang sebelumnya menyegel fasilitas insinerator di Kabupaten Badung.
Di bawah komando Bupati yang akrab disapa Gus Par, Karangasem memilih tidak mengambil risiko. Dua unit insinerator berkapasitas sekitar 10 ton dan 1 ton per hari resmi tidak lagi beroperasi. Sebagai penggantinya, Pemkab mengalihkan sistem pengelolaan sampah ke teknologi mekanik yang dinilai lebih aman, minim emisi, dan memberi nilai tambah ekonomi.
Selasa (10/2), Gus Par turun langsung ke TPA Linggasana, Banjar Dinas Butus, untuk memastikan kebijakan izin insinerator berjalan di lapangan. Didampingi jajaran Dinas Lingkungan Hidup, ia memeriksa langsung proses pemilahan dan pencacahan sampah yang kini menjadi tulang punggung sistem pengelolaan baru.
“Kita mematuhi aturan pusat. Tidak ada lagi pembakaran sampah. Karangasem memilih jalan yang lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat,” tegas Gus Par di lokasi.
Menurutnya, seluruh sampah yang masuk ke TPA Linggasana kini diproses secara mekanis. Sampah dipilah, dicacah, dan dimanfaatkan kembali. Sampah plastik diolah agar memiliki nilai ekonomi, sementara sampah organik langsung diarahkan menjadi kompos.
Kepala DLH Karangasem, I Nyoman Tari, menegaskan bahwa mesin GIBRIG kini menjadi perangkat utama pengolahan sampah, menggantikan peran insinerator. Mesin tersebut memilah sampah organik dan anorganik tanpa proses pembakaran, sehingga tidak menghasilkan emisi.
“Ini perubahan sistem, bukan sekadar mengganti alat. Kita menghentikan pembakaran, kita tata ulang pengelolaan sampah,” jelasnya.
DLH juga melakukan pengaturan ulang TPA Linggasana yang sebelumnya mengalami kelebihan kapasitas. Sampah lama diayak dan dikeruk untuk dimanfaatkan sebagai bahan urugan sekaligus membuka ruang tampung baru bagi residu.
Selain penanganan di TPA, Pemkab Karangasem di bawah Gus Par juga mengelola pengelolaan sampah dari sumbernya melalui penerapan teba modern di tingkat rumah tangga, sebagai bagian dari kebijakan jangka panjang pengurangan sampah.
Menutup kunjungannya, Gus Par kembali menekankan bahwa kebijakan pendirian insinerator bukanlah langkah sementara, melainkan keputusan strategi daerah.
“Ini bukan coba-coba. Ini keputusan. Karangasem harus bersih tanpa melanggar aturan,” tegasnya. (tio/bfn)