DENPASAR, Balifaktualnews.com – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang beredar di media sosial mengenai penambahan ribuan taksi listrik baru di Bali. Informasi yang menyebutkan penambahan 3.000 hingga 10.000 unit listrik yang ditegaskan taksi tidak benar.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Kadek Mudarta, menjelaskan bahwa kebijakan elektrifikasi armada taksi merupakan bagian dari Rencana Aksi Daerah Percepatan Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Provinsi Bali Tahun 2022–2026. Program tersebut merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Menurutnya, strategi percepatan penggunaan kendaraan listrik di Bali dilakukan melalui kebijakan elektrifikasi armada taksi secara bertahap. Penggantian armada berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik dilakukan menyesuaikan umur kendaraan serta rencana bisnis masing-masing perusahaan atau koperasi taksi.
Lebih lanjut, berdasarkan Surat Dinas Perhubungan Provinsi Bali Nomor: B.16.000/2162/AKT.JALAN/DISHUB tentang Penegasan Penggunaan Kendaraan Listrik untuk Taksi, Pemerintah Provinsi Bali mendorong agar seluruh peremajaan armada taksi di wilayah Bali wajib menggunakan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) mulai 1 Januari 2026.
Dishub Bali juga menegaskan bahwa jumlah kuota taksi di Bali tetap mengacu pada hasil kajian tahun 2015 yang ditetapkan sebanyak 3.500 unit. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Bali belum pernah mengeluarkan kuota tambahan di luar jumlah tersebut.
“Informasi yang beredar melalui media sosial mengenai adanya penambahan 3.000 hingga 10.000 taksi listrik baru di Bali tidak benar,” tegas I Kadek Mudarta dalam pernyataan resminya, Senin (Soma Umanis, Bala), 23 Februari 2026.
Pemerintah Provinsi Bali juga menegaskan bahwa setiap badan usaha baru yang berminat menjalankan usaha angkutan taksi didorong untuk bekerja sama dengan perusahaan angkutan taksi yang telah memiliki izin resmi, sesuai kuota yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha diharapkan dapat memberdayakan sumber daya serta tenaga kerja lokal Bali.
Pemprov memastikan seluruh penyelenggaraan angkutan taksi di Bali akan berjalan secara tertib, terukur, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Bali, sejalan dengan upaya percepatan transisi menuju transportasi ramah lingkungan di Pulau Dewata. (ger/bfn)