BANGLI, Balifaktualnews.com – Pemerintah Kabupaten Bangli semakin mempertegas komitmennya dalam menciptakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat kecil. Melalui program Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Pemkab Bangli resmi mengalokasikan anggaran untuk melindungi ribuan pekerja rentan di wilayahnya.
Strategi komitmen ini dibahas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang dipimpin langsung oleh Bupati Bangli bersama Sekretaris Daerah (Sekda) I Dewa Bagus Riana Putra dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Gedung BMB, Selasa (21/4/2026).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Timur, Venina, memberikan apresiasi tinggi atas langkah nyata Pemkab Bangli. Meski terbatas pada anggaran, Bangli dinilai mampu menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kecil.
“Apresiasi luar biasa untuk Pemkab Bangli yang telah berkomitmen menganggarkan iuran bagi 1.473 pekerja rentan di APBD Induk 2026,” ujar Venina.
Selain dari APBD Kabupaten, koordinasi yang intensif dengan Pemerintah Provinsi juga membuahkan hasil baik berupa dukungan tambahan anggaran sebesar Rp4 miliar untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial di Bangli.
Venina tekanan bahwa kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan sangat krusial saat terjadi risiko kerja. Beberapa manfaat utama dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meliputi Biaya Medis yang Ditanggung penuh tanpa batas plafon hingga sembuh total. Santunan STMB untuk Pengganti upah 100% selama satu tahun bagi pekerja yang menjalani perawatan. Serta Ketahanan Ekonomi dengan menolak keluarga pekerja tetap memiliki sokongan finansial meskipun kepala keluarga kehilangan produktivitas sementara.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan pula mengenai transformasi besar jaminan sosial nasional. Sesuai amanat undang-undang, pada tahun 2029, BPJS Ketenagakerjaan akan menjadi badan tunggal yang mengelola seluruh pekerja di Indonesia, termasuk aktivitas dari Taspen (ASN) dan Asabri (TNI/Polri).
Bupati Bangli memberikan perintah keras kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk bertindak lebih progresif. Beliau menegaskan bahwa sistem perizinan harus menjadi pintu utama penegakan jaminan sosial.
“Saya minta lebih progresif; orang yang mengurus izin, tenaga kerja harus sudah masuk BPJS. Tidak boleh izin keluar tanpa komitmen kepesertaan yang jelas,” tegas Bupati.
Untuk mendukung hal tersebut, Bupati membagi tugas spesifik kepada tiga dinas utama Dinas Koperasi & Naker Fokus pada validasi kepesertaan tenaga kerja mandiri. Dinas Sosial melemparkan sasaran bantuan iuran agar tidak salah sasaran.
Dinas PU Wajib memastikan setiap proyek pembangunan melindungi para pekerjanya dengan jaminan sosial.
Bupati juga menyoroti rendahnya tingkat kepesertaan mandiri di Bangli dibandingkan kabupaten tetangga. Ia mengajak masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk berhenti bergantung pada skema gratis (PBI).
“Jika mampu, harus mandiri. Kita ingin mengubah pola pikir ini agar bantuan pemerintah benar-benar jatuh kepada mereka yang paling berhak,” tutup Bupati sambil menekankan pentingnya akurasi data dari 500 kader Agen Perubahan yang saat ini tengah dibor. (kawan/bfn)