MANGUPURA, Balifaktualnews.com – Menyikapi beredarnya foto kotak amal yang mencantumkan nama Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung di sejumlah media sosial, Kepala Dinsos Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukaeling menegaskan bahwa Dinsos Badung tidak pernah melakukan kegiatan pengumpulan uang atau barang (PUB) atas nama instansi.
“Kami memastikan Dinas Sosial Badung tidak pernah melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai aturan, kegiatan pengumpulan uang atau barang hanya dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan, setelah mendapatkan izin atau rekomendasi resmi dari Dinas Sosial,” tegasnya saat ditemui di Kantor Bupati, Puspem Badung, pada Selasa (28/10/2025).
Kepala Dinsos Badung, Raka Sukaeling juga menyampaikan bahwa dari hasil penelusurannya kegiatan PUB tersebut diduga berasal dari Yayasan Mega Sedana Artha dan dari hasil pendanaan kegiatan PUB tersebut bukan dari yayasan tersebut.
“Hari ini sudah kami panggil untuk menanyakan klarifikasi terhadap kegiatan tersebut dan pihak terkait menyampaikan bahwa tidak ada melakukan kegiatan PUB di tempat yang fotonya tersebar di media sosial tersebut. Jadi ini merupakan tindakan ilegal dari oknum, kami akan menelusuri dan memberikan tindakan tegas,” ujarnya. (saya/bfn)