DENPASAR, Balifaktualnews.com – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah yang melibatkan seorang petugas Agen BRILink di Karangasem memasuki fase krusial. Jaksa umum menuntut menuntut I Ketut Tunas dengan hukuman 3,5 tahun penjara dalam sidang yang berlangsung di bawah penanganan Kejaksaan Negeri Karangasem.
Perkara ini muncul setelah adanya laporan nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang menemukan kejanggalan dalam transaksi keuangan mereka. Dari hasil penyelidikan, diduga menyalahgunakan sebagai agen perbankan untuk mengakses dan mengelola dana nasabah secara tidak sah.
Baca Juga : Korupsi Dana Nasabah BRILink, Ketut Tunas Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat peran Agen BRILink yang selama ini menjadi ujung tombak layanan perbankan di tengah masyarakat, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor cabang.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Amlapura, Dwi Putra Apriyantono, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap praktik kondisi dalam bentuk apa pun. Ia memastikan langkah tegas telah diambil terhadap oknum yang terlibat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengapresiasi aparat penegak hukum atas penanganan kasus ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).
Baca Juga : Penyumbang Devisa Terbesar, Komisi V Desak Percepatan Pembangunan Infrastruktur Strategis Bali
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, BRI telah menjatuhkan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada yang bersangkutan. Langkah ini menjadi bagian dari penerapan prinsip zero toleransi terhadap penipuan yang selama ini diterapkan perusahaan.
BRI juga menekankan pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) di seluruh lini operasional, termasuk pada layanan berbasis agen seperti BRILink yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri jasa keuangan agar tidak lengah dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Di tengah pesatnya perkembangan layanan keuangan inklusif, transparansi dan akuntabilitas menjadi fondasi utama yang tidak dapat ditawar.
Sementara itu, proses hukum terhadap pengakuan masih terus berjalan. Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan mendatang. (ger/bfn)