Gelaran apik yang digelar dengan pengundang Sekda Klungkung Anak Agung Gede Lesmana,ST ini dengan penggagas pihak BPBD ini dimaksudkan dimana dengan telah dususunnya Kajian Resiko Bencana (KRB) Kabupaten Klungkung sebagai tahap akhir ini.Selanjutnya pihak BPBD Klungkung akan melakukan uji publik untuk penyempurnaan Dokumen Kajian Resiko Bencana.
Menyikapi hal tersebut BPBD Klungkung melalui Kepala BPBD Klungkung, Putu Widiada,S,Sos dalam paparannya sekaligus membuka kegiatan uji Publik Kajian Resiko Bencana Kabupaten Klungkung, mengajak seluruh peran masyarakat terutama pemegang legalitas multy pihak untuk ikut serta berperan serta memberikan masukan dan informasi yang komprehensif untuk menimbang kajian yang mendalam.
” Saya minta standar minimal kajian bencana dari seluruh semua pihak termasuk dari Dewan kita harafkan masukannya untuk program kajian risiko bencana. Dengan kajian banyak pihak kita minta masukannya baik banyaknya ancaman maupun banyak ancaman ini yang di suport Tim Siaga bencana Propinsi bali agar menghasilkan kajian yang komprehensif nantinya,” ungkap Putu Widiada.
Sementara itu dari narasumber pihak Undiksha Singaraja Wayan Krisna Eka Putra memaparkan dalam menyusun kajian ranperda dengan memasukkan pasal pasal yang relevan sehingga pas dalam menyusun dokumen kajian Resiko Bencana Kabupaten Klungkung.
Lebih jauh menurut Krisna Eka Putra dalam paparannya menjelaskan beberapa pasal pasal yang terkait dengan penanganan pra risiko bencana jika terjadi itu bisa dilakukan di Kabupaten Klungkung.
” Salah satu pasal yaitu pasal 10 dimana peran desa dan desa adat sangat besar kemungkinannya dalam risiko penanggulangan bencana ini,. Namun kita ingin memasukkan semua pihak untuk rencana ini nantinya” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom,SH menyatakan bahwa dalam penyusunan ranperda risiko bencana ini banyak kajian yang harus dilakukan dari semua pihak. (Roni/bfn)