KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Penegakan aturan tata ruang di kawasan pesisir kembali diuji. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang berdiri di kawasan sepadan pantai Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Jumat (30/1).
SP II diterbitkan karena pemilik bangunan dinilai mengabaikan peringatan sebelumnya dan tidak menunjukkan itikad membongkar bangunan secara mandiri. Padahal, berdasarkan kajian teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karangasem, bangunan tersebut secara jelas menjelaskan ketentuan sepadan pantai.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, dikonfirmasi Minggu (1/2), membenarkan langkah penindakan tersebut. Ia menegaskan, SP II merupakan tahapan administratif terakhir sebelum pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa penghapusan paksaan.
“Hari ini SP II sudah kami sampaikan. Jika tetap tidak diindahkan, Senin ini akan kami keluarkan surat peringatan terakhir atau SP III. Setelah itu, bangunan akan dibongkar,” tegas Ananta.
Menurut Ananta, sebelum pelaksanaan pembongkaran, Satpol PP akan melakukan koordinasi lintas instansi terkait. Hal ini diperlukan mengingat keterbatasan peralatan yang dimiliki Satpol PP. Meski begitu, ia memastikan batasan tersebut tidak akan menghambat proses penegakan peraturan daerah.
Kasus ini sebelumnya juga menjadi perhatian serius DPRD Karangasem. Dalam rapat kerja gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD bersama OPD terkait, termasuk Satpol PP, Dinas PUPR, dan dinas perizinan, ditemukan sejumlah temuan krusial.
Selain sepanjang garis sepadan pantai, bangunan tersebut juga diduga berdiri di atas lahan yang bukan merupakan milik pemilik bangunan. Hingga rapat digelar, pemilik belum mampu menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah yang sah. Fakta ini dinilai memperberat dugaan pelanggaran dan memperkuat dasar penertiban.
DPRD Karangasem pun mendesak pemerintah daerah agar tidak berkompromi. Dewan menilai pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan pesisir, berpotensi merusak kewibawaan pemerintah daerah sekaligus menjadi contoh buruk bagi pelaku usaha pariwisata lainnya.
Kawasan sepadan pantai, tegas DPRD, merupakan ruang lindung yang memiliki fungsi strategis, baik dari sisi lingkungan, mitigasi bencana, maupun ekosistem pariwisata jangka panjang. Pelanggaran pada wilayah tersebut dinilai tidak dapat ditoleransi, terlebih jika dilakukan tanpa dasar hukum dan dokumen kepemilikan yang jelas.
Sebagai langkah lanjutan, DPRD Karangasem menyatakan akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawali penanganan kasus ini. Pansus berharap memastikan seluruh proses penertiban berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Dengan diterbitkannya SP II ini, Pemerintah Kabupaten Karangasem menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan tata ruang dan menjaga kawasan pesisir dari pelaksanaan pembangunan yang melanggar hukum. (tio/bfn)