KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Di balik kesunyian Griya-griya di Desa Budakeling, Kecamatan Bebandem, sebuah peristiwa yang sempat menggemparkan kesucian ruang spiritual akhirnya menemukan titik terang. Kasus pencurian Bhawa (Ketu), mahkota suci milik Pedanda, yang sempat menimbulkan kegelisahan di kalangan warga adat, berhasil terungkap jajaran Polres Karangasem.
Pelaku dalam kasus ini ternyata bukan orang luar. Ia adalah Ida Made W (39), warga Banjar Dinas Triwangsa, Desa Budakeling, yang ironisnya masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga besar griya yang menjadi sasaran pencurian. Fakta ini menambah lapisan kegetiran dalam kasus yang menyentuh ruang sakral masyarakat adat tersebut.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Mapolres Karangasem, Jumat (12/6/2026). Ia menyebut pelaku merupakan seorang residivis yang beberapa kali terlibat kasus serupa.
Menurut Kapolres, aksi pencurian berlangsung cukup lama karena sebagian besar griya yang menjadi target hanya dihuni oleh Pedanda Istri. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa banyak hambatan.
“Pelaku diamankan di wilayah Mengwi, Badung. Perhiasan emas yang melekat pada Bhawa dicopot, kemudian dilebur menjadi emas batangan sebelum dijual di wilayah Klungkung,” ujar Santika.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa uang hasil penjualan emas tersebut digunakan pelaku untuk berjudi, mulai dari sabung ayam hingga permainan judi dare, serta untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Setelah perhiasan emas dilepaskan, Bhawa atau Ketu yang menjadi sasaran pencurian kemudian dibuang ke aliran Tukad Unda, Kabupaten Klungkung, diduga untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku tidak hanya memiliki hubungan darah dengan keluarga besar Griya Budakeling, tetapi juga telah berulang kali melakukan tindak kriminal serupa hingga akhirnya tidak lagi dianggap sebagai bagian dari keluarga besar tersebut.
“Yang dimaksud adalah residivis dan sudah tidak lagi diakui sebagai bagian dari keluarga karena berulang kali melakukan pencurian,” tegasnya.
Selain pencurian pelaku utama, polisi juga ikut menangkap seorang pria yang diduga membeli emas hasil kejahatan tersebut. Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. (ger/bfn)