MANGUPURA, Balifaktualnews.com – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Sekda Badung IB Surya Suamba menerima entry rapat Tim Pemeriksa dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bali di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (21/10).
Tim BPK yang dipimpin langsung Ketua Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira tersebut akan melakukan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah serta pendapatan lain-lain yang sah tahun 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025 pada Pemkab. Badung dan Instansi terkait lainnya.
Bupati Adi Arnawa atas nama Pemkab Badung menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemeriksaan Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bali, terutama berkaitan dengan pengelolaan pajak dan retribusi daerah di Badung.
“Tentunya pemeriksaan ini sangat kami harapkan. Karena saat ini kami sedang berupaya meningkatkan pendapatan dari sektor pajak. Mudah-mudahan melalui pelatihan dan tuntunan dari Tim BPK, Instansi pengampu akan banyak belajar dan mampu meningkatkan SDM terutama dalam upaya optimalisasi pajak dan retribusi daerah di Badung,” terangnya. Ditambahkannya pula, dalam upaya optimalisasi pajak, Pemkab Badung tengah melakukan pendataan potensi pajak oleh tim Terpadu Optimalisasi Pajak Daerah (TOPD). Dari pendataan ini diharapkan dapat diketahui berapa idealnya potensi pajak di Badung dan mengetahui kualitas dari wajib pajak.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan penghargaan kepada Pemkab Badung untuk kegiatan rapat masuk pemeriksaan ini. Dikatakan bahwa pemeriksaan terinci ini termasuk dalam pemeriksaan tematik nasional yang harus diselesaikan dalam 2 (dua) tahap yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Pemeriksaan terinci merupakan lanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilaksanakan sebelumnya dan pemeriksaan terinci dilaksanakan selama 35 hari, mulai 14 Oktober hingga 17 November 2025 nanti.
Tujuan pemeriksaan ini adalah desentralisasi fiskal yaitu peningkatan kapasitas fiskal daerah agar daerah dapat memenuhi sendiri urusan pelayanan publik yang diselenggarakannya. Selain itu untuk menilai pengelolaan keuangan daerah apakah sudah sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2022, dimana pemerintah daerah berwenang melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, termasuk atas perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan. (saya/bfn)