Bangli, balifactualnews.com – Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Pemantauan, Evaluasi, Pembudayaan Hukum, Penyuluhan, Konsultasi, Dan Bantuan Hukum, Pengembangan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum,
Pengukuran Kinerja Pembangunan Dan Reformasi Hukum Di Daerah, Dan Pelayanan Administrasi Hukum Umum Serta Perlindungan Dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual. Momen Penandatanangan Berlangsung Di Ruang Rapat Bupati Bangli Gedung Bmb Kabupaten Bangli Pada Hari Ini, Jumat, (29/8/25), Disaksikan Oleh Kepala Bappal Kabupaten Bangli, Kepala bkpad Kabup Kabupaten Bangli, Kepala Bkpad Kabup Kabup Kabupaten Kabup Kabupaten, Kepala bkpad Kabup Kabup Kabup Kabupaten Kabup Kabup Kabup Kabup Kabup Kabupon Kabupaten Bangli, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bangli, Dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Bangli.
Dalam Sambutanya, Bupati Bangli Menyampaan Bahwasanyaa Kesepakatan Ini Diharapkan Dapat Terfasilitasya Pembentukan Produk Hukum Daerah, Mewujudkan Kesadaran Hukum Dan Akes Keadan Akanaan Kesuana Hukum Dan Akes Keadan Akanesan Lengkap Dan Muda Diakses Masyarakat, Reformasi Hukum Di Kabupaten Bangli, Dan Peningkatan Upaya Pelayanan Administrasi Hukum Umum Bagi Masyarakat Di Kabupaten Bangli. Disamping Itu, Beliau Menankan Terkait Upaya Perlindungan Dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Sebab Pentatatan Kekayaan Intelektual Di Kabupaten Bangli Belum Maksimal. Melalui Kesepakatan ini pula diharapkan dapat memfasilitasi pelaksanaan pendaftaran kekayaan intelektual bagi masyarakat di kabupaten bangli.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah Dalam Sambutannnya Pun Mengungkapkan Bahwa Kesepakatan Ini Menjadi Awalan Bagi Pemerintah Kabupaten Bangli Dalam Upaya Perlindungan Dan KahoYan KeKoayan. Beliau Pun Menyatakan Siap Berkolaborasi Serta Anggota Informasi, Edukasi Dalam Perencaana dan Fungsi Unit Sentra Kekayaan Intelektual, Dan Membantu Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Bahi BanganKian Banganakat.
Dalam Rangka Meningkatkan Kepemilikan Haki di Kabupaten Bangli, Maka Diinisiasi Sebuah Proyek Perubahan Gerbang Haki Bisa. Kepala Badan Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Bangli, I Nengah Wikrama Sekaligus Inisiator Proyek Perubahan Gerbang Haki Bisa Menyatakan Bahwa Gerbang Haki Bisa Kesan Pencaha Kakuai Inovatif Hantu Hakia Hakihan Rendaan Optimalisasi Pusat Layanan Dan Fasilitasi Haki. Beliau juara menambahkan, proyek ini diharapkan dapat berdampak pada perlindungan atas karya intelektual dan meseGah Kecurangan, memotivasi karya, insentif tukaMiBaMi, peningkatan daila saing, pelaresare BudayaMiBaMi, BudayaMiBaMi, BudayaMi,
Nengah Wikrama Raga Mengungkapkan, Dengan Ditandatanginya Noda Kesepakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Hari ini, Khususnya Terkait Perlindungan Dan Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Menjadia LombaMia KerbaaMia, Menjadia, Menbukia, Menbukia, Menbukia, menang HaKayaan, menang haKayaan, menang haKayaan, menang haKayaan, menang haMia, menang haKayaan, menang haKayaan, menang haKayaan, menang haMia, MenjAMia, MenjAMia, MenjAMI Eksternal Yang Komprehensif Dan Inovatif. Kerjasama yang dimaksud yaitu berupa pelaksanaan sosialisasi HKI atau peningkatan pemahaman Masyarakat tentang KI, fasilitasi pelaksanaan pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi Masyarakat di Kabupaten Bangli, termasuk pemberian layanan secara inklusi bagi Masyarakat rekan seperti penyandang disabilitas dan masyarakat rekan lainnya, terbentuknya sentra kekayaan intelektual di kabupaten bangli, Dan kerjasama peluhanaan penegakan hukum di bidan keayaan intelektual. (bro/bfn)
(Tagstotranslate) #sang Nyoman Sedana Arta (T) Bupati Bangli (T) Haki Bali (T) Pemkab Bangli