Buleleng, BalifactualNews.com – Resor Kepolisian (Polres) Buleleng Menangkap KPW (34), Pria Asal Desa Pelapuan, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng. KPW Diduga Mencabuli Adik TEMANNAA Sendiri Yang Masih di Bawah Umur, Berusia 15 Tahun. Hal TerseBut di Sampaikan Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura Didampingi Kapolres Buleleng Dan Kasi Humas Polres Buleleng, Saite Per Rilis, DiMolres Mapolres Buleleng, Pada Sabtu (4/10/10/10).
AKP Widura Menjelaskan, Bahwa Tersangka Adalah Teman Dekat Kakak Korban Dan Sering Berkunjung Ke Rahat Keluarga Korban. “Tersangka ini merupakan temat Dari kakak kandung Korban Yang Mana Tersangka Ini Sering Berkunjung Ke Rahat Keluarga Korban, Kejadian Ini Terjadi Pada Tanggal 23 September, Pada Saik ITU TERSANGKA DATANG KE RUMAH KELUARGA BUTUKKUKA KUNUKKA BULUKKA TERSANGKA KEUKBAN KORKANGA BUTUKKA BULUKKA BULUKKA BULUKKA BULUKKA BULUKKA BULUKKA BULUKKA BULUKKA KORAKGA BUTUKKA KORANGA BUTUKKA, KORAKGA KORAKGA BUTUKKA KORAKGA, KORAKGA KORAKGA, KORAKGA KORAKGA KORAKGA KORAKGA KORAKGA KORAKKA KEUKKA, Pada Korban Mencoba Mencarikan Jaket Di Kamar Korban Kemudian Korban Mengantarkan Tersangka Ke Dalam Kamar Tersebut Dan Pada Saat di Kamar Tersebut Tiba Tiba Tersangka Tersanga KPAT KAMAR KAMAR, Mendorong Korban Korban Sampban Sampamp Korban Sampamp Korban Sampai Korban Sampampan Sampampan Sampampan Sampamp Korban Sampai Korban Sampai Korban Sampai Korban Sampai Korban Sampai Korban Sampai Korban Sampai Korban Korban Sampai Korban Korban Samp BERGUKA CELANA DAN MEMELUK KORK SAMBIL PIPI, LEHER DAN BIBIR KORBAN DAN KORBAN JUGA SEMPAT MELAKUAN PEMBERONTAKAN SHINGGA ATAS HAL TERSEBUT UNCUR PERBUATAN CABULGUPAN SUDAH CUMIKUP SUDAH PELAKU ANAKI SENSI SENTU SENDI SENTU SENDA SEDAH SUDAH PELAKU SUDAH PELAKU SUDAH SUDAH. Bahwa Tersangka Sendiri Sudah Kami Lakukan Penangkapan Dan Penahanan Terhitung Dari Tanggal 2 Oktober 2025 Ini ITU KASUS YANG PERYAM TERYAM PENSGAN PENSABULAN Terhadap anak yang terjadi di desa busungbiu, “Jelasnya.
ATAS Perbuatnya, Tersangka Dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Dundang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Ancaman Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 Tahun Dan Maksimal 15 Tahun. TERSANGKA TELAH SIAMANAN SEJAK 2 Oktober 2025 Proses HUKUM LEBIH LANJUT.
Sementara Itu, Kapolres Buleleng, Akbp Ida Baguus Widwan Sutadi, Menegaskan Bahwa Kasus Yang Melibatkan Anak-Anak Di Bawah Umur Hadial Perhatian Serius Pihak Kepolisian. “Polres Buleleng Berkomitmen Anggota Perlindungan Maksimal Kepada Kelompok Penyewaan, Yaku Perempuan, Lansia, Disabilitas Penyandang Dan Terutama Anak-Anak. AKAN MEMPROSES HUKUM SECARA TEGAS, ”Ujar Kapolres.
Kapolres widwan buta Mengimbau, kepada masyarakat untuk lebih peduli terbadape lingkungan sekitar. “Keluarga Kepedulian Dan Waraga Sangan Pinging Agar Kasus Serupa Dapat Dicegah Sejak Awal, Jadi Masyarakat Jangan Ragu Unkus Melapor Jika Menemukan Hal Mencurigakan,” Pungkasnya. (Tya/bfn)
(TagStotranslate) Akbp Ida Blus Widwan Sutadi (T) Akp I Gusti Nyoman Jaya Widura (T) Kapolres Buleleng (T) Kasat Reskrim Polres Buleleng (T) Kasi Humas Polres Buleleng (T) Kasus Pencabuleng (T) Kasi Humas Buleleng (T) Kasus Pencabulan Anak Buleleng