KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Amed selama ini menjadi magnet bagi wisatawan karena lanskap pesisirnya yang tenang dan alami. Namun, pesona itu kini menghadapi tekanan serius. Aktivitas pembangunan fasilitas pariwisata yang terus meluas, tidak hanya menambah deretan bangunan, tetapi juga menimbulkan persoalan baru terkait kepatuhan terhadap tata ruang dan perlindungan wilayah pantai.
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat mulai memperhatikan perkembangan pariwisata di wilayah tersebut. Sejumlah proyek investasi termasuk berdiri terlalu dekat dengan garis pantai, wilayah yang seharusnya dilindungi sebagai ruang lindung.
Kekhawatiran pun mencuat, Amed berpikir akan berubah menjadi kawasan beton padat, kehilangan karakter alam yang selama ini menjadi daya tarik utamanya. Situasi ini mendorong wakil rakyat turun tangan. Komisi II DPRD Karangasem melakukan peninjauan langsung ke salah satu lokasi pembangunan di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, pada Senin (12/1).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tanggapan atas laporan warga yang menilai proyek pariwisata di kawasan itu bermasalah, baik dari segi perizinan maupun dugaan pelanggaran batas sepadan pantai. Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menjelaskan bahwa pengaduan masyarakat telah diterima sejak akhir tahun lalu. Informasi yang masuk menyebutkan adanya pembangunan di atas lahan dengan status kepemilikan yang belum jelas serta penggunaan kawasan pantai yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menegaskan, hasil peninjauan lapangan akan menjadi dasar untuk langkah lanjutan. DPRD berencana memanggil organisasi perangkat daerah terkait, seperti Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perizinan, untuk menangani penanganan kasus tersebut secara menyeluruh. Peninjauan itu juga melibatkan anggota Komisi II lainnya, yakni I Nengah Sumardi, I Nengah Rinten, dan I Made Mudita.
Dari keterangan warga yang diterima DPRD, aparat penegak hukum sebenarnya sudah beberapa kali mendatangi lokasi dan meminta izin aktivitas pembangunan. Namun, peringatan tersebut tidak diberitahukan oleh pihak pengembang. Jika terbukti ada pembangkangan terhadap aturan, DPRD tidak menutup kemungkinan akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi.
“Semua akan kami proses sesuai mekanisme. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” kata Tarsi.
Di tingkat desa, Perbekel Bunutan, I Made Suparwata, menguatkan dugaan adanya masalah administrasi. Ia menyebutkan bahwa hingga kini belum ada sertifikat resmi yang dapat ditunjukkan sebagai bukti kepemilikan lahan. Selain itu, secara fisik bangunan terlihat berada di area yang masuk sepadan pantai, bahkan sebelumnya lokasi tersebut difungsikan sebagai pengaman jalan dengan bronjong.
Menurut Suparwata, meskipun investor mengklaim telah membeli lahan, kelengkapan dokumen belum pernah diserahkan kepada pemerintah desa. Ia juga membenarkan bahwa Satpol PP telah dua kali melakukan penertiban pada November 2025, namun pembangunan tetap berlanjut hingga kondisi saat ini. Kasus ini menjadi cerminan dilema klasik di kawasan wisata: antara dorongan investasi dan kewajiban menjaga aturan serta ruang kehidupan masyarakat. Ke depan, ketegasan pemerintah daerah akan sangat menentukan, apakah Amed mampu mempertahankan jati dirinya, atau justru larut dalam arus pembangunan tanpa kendali. (ger/bfn)