BULELENG, Balifaktualnews.com – Menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar rapat audiensi bersama Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng di Gedung Dewan, pada Jumat (29/5/2026).
Audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya,SM, ini bertujuan untuk mengayunkan pelaksanaan SPMB tahun-tahun sebelumnya sekaligus memetakan langkah antisipasi agar polemik tahunan tidak kembali terulang.
Dalam arahannya, Ketut Ngurah Arya menekankan pentingnya mengubah pola pikir masyarakat yang selama ini masih terpusat pada keberadaan sekolah favorit. Menurutnya, menumpuk calon siswa di sekolah tertentu di perkotaan sering kali membuat sekolah-sekolah di tingkat kecamatan menjadi sepi peminat, padahal kualitas tenaga pendidik di Buleleng sudah merata dan memiliki kompetensi yang sangat baik. “Kualitas guru-guru kita di Buleleng sebenarnya sudah bagus dan merata. Yang menjadi PR kita adalah bagaimana mengintervensi sekolah yang sepi peminat tersebut, melengkapi infrastruktur fasilitasnya, sehingga memiliki daya saing yang sama dan kuota rombel (rombongan belajar) bisa terpenuhi secara adil melalui empat jalur PPDB yang ada,” ujar Ngurah Arya.
Ia menegaskan, jika perpindahan domisili tersebut didasari oleh alasan yang riil seperti orang tua yang memang memindahkan tugas kerja, maka hal tersebut sah secara aturan. Namun jika perpindahan KK tersebut hanya berupa siasat tanpa adanya perpindahan fisik, hal itu harus ditentukan dengan tegas melalui proses validasi dan verifikasi lapangan yang ketat oleh panitia SPMB.
Di samping persoalan SPMB, audiensi ini juga membedah tantangan besar yang tengah dihadapi dunia pendidikan di Bumi Panji Sakti, yakni krisis kekurangan sekitar 1.000 tenaga pendidik, khususnya pada tingkat Pendidikan Dasar (SD dan SMP).
Menyikapi hal tersebut, Ngurah Arya mengingatkan bahwa memelihara hak pendidikan dasar merupakan amanat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 yang juga menjadi kewajiban pemerintah pusat. DPRD Buleleng mendorong Disdikpora untuk tidak lelah berkoordinasi dan bersama-sama mendesak pemerintah pusat agar Kabupaten Buleleng segera diberikan kuota formasi guru yang mampu dalam waktu dekat.
Melalui audiensi ini, DPRD Buleleng berharap Disdikpora dapat melahirkan rumusan SPMB 2026 yang lebih matang, transparan, akuntabel, dan mampu mengakomodasi hak seluruh anak-anak di Kabupaten Buleleng untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan merata. (tya/bfn)