Buleleng, BalifactualNews.com – Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng mengusulkan penundaan sementara pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Usulan Ini Disampaikan Langsung Oleh Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, Dalam Raat Kerja Bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Terkait Yang Dilaksanakan.
Menurut Sukardina, keputusan penundaan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025, yang berisi arahan kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dan retribusi daerah DENGAN MEMPERTIMBIPAN KONDISI EKONOMI MASYARAKAT. “Pembahasan Ranperda Kami Sepakat Unkulda Sementara, Menunggu Hasil Koordinasi Dan Konsultasi Lebih Lanjut Kementerian Dalam Negeri. Berpenghasilan Rendah, ”Jelas Sukardina.
Ranperda Tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 Ini Sebelumnya Diajukan Oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. TuJuanana Adalah TUKAKAN DASAR HUKUM TerhadaP Penarikan Retribusi di Sejumlah Objek Baru Serta Melakukan Restrukturisi Pukak Daerah. Salah Satu Poin Utama Dalam Perubahan Tersebut Adalah Penggabungan Lima Jenis Pajak Berbasis Konsumsi Datu Satu Jenis Pajak, Yakni Pajak Atas Barang Dan Jasa Tertentu (PBJT), Serta Perluasan Penambaha PenaKeK.
DENGAN ADALA PENUNDAAN INI, DPRD BULELENG MELLALUI PANSUS I AKAN TERUS MELAKUAN Komunikasi intensif PEMERINTAH DAERAH GULA NEMASTIKAN KEBIJAKAN PAJAK DAN RETRIBUS (Tya/bfn)
(Tagstotranslate) DEWA NYOMAN SUKARDINA (T) DPRD Buleleng (T) Ketua Pansus I (T) Pansus I Dprd) Kabupaten Buleleng (T) Perda Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (T) Ranperda Perubahan Perbahan Perda Perda Perda Perda Perdaon