Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi Pemkab Klungkung untuk melanjutkan proses pengajuan pinjaman daerah yang akan digunakan untuk membiayai 18 proyek strategis di sektor infrastruktur jalan, pariwisata, dan kesehatan.
Persetujuan pinjaman ini diberikan setelah DPRD menerima dan membahas Surat Bupati Klungkung Nomor 000.7.2/650/Bappeda/11/2025 tertanggal 5 November 2025 mengenai permohonan izin pinjaman daerah.
Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, menegaskan bahwa keputusan tersebut telah mengacu pada seluruh ketentuan peraturan-undangan yang berlaku.
“DPRD Klungkung menyetujui pinjaman/penerusan pinjaman daerah dari PT SMI sebagai bagian dari upaya percepatan pembangunan daerah,” tegasnya dalam keputusan resmi.
Ia menambahkan, DPRD memandang skema pinjaman ini sebagai instrumen pembiayaan yang dapat mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan layanan publik di seluruh wilayah Klungkung.
Nilai Pinjaman dan Penganggaran Besaran pinjaman yang disetujui mencapai Rp229,9 miliar. Dana ini akan dianggarkan dalam APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2026, Tepatnya pada pos Penerimaan Pinjaman Daerah.
Persetujuan DPRD ini melengkapi seluruh persyaratan administratif yang diperlukan Pemkab Klungkung untuk mengajukan pinjaman kepada PT SMI.
18 Proyek Infrastruktur dan Layanan Publik yang didanai pPinjaman dari PT SMI ini akan diarahkan untuk membiayai 18 proyek prioritas, antara lain:
1. Peningkatan Jalan Sampalan–Toyapakeh
2. Pembangunan Jalan menuju Broken Beach
3. Peningkatan Jalan Subak Bungsih
4. Peningkatan Jalan Banjar Sukawati–Pesinggahan
5. Peningkatan Jalan Dusun Dungkap–Desa Batukandik Banjar Buluh
6. Peningkatan Jalan ke Desa Pekraman Cemlagi
7. Peningkatan Jalan Lingkar Ceningan
8. Pemeliharaan Berkala Jalan Getakan–Sengkiding
9. Penataan Kawasan Pendukung Pariwisata Desa Batununggul–Nusa Penida
10. Pembangunan Pasar Mentigi Nusa Penida
11. Penataan Tebing Desa Tusan
12. Penataan Kawasan Pura Watu Klotok
13. Rehabilitasi Pelabuhan Penyeberangan Kelas III Nusa Penida
14. Pembangunan Gedung Gizi & Ruang Rawat Inap (3 lantai) RSUD Klungkung
15. Pembangunan Gedung Power House (2 lantai) RSUD Klungkung
16. Pengadaan Peralatan Penunjang Gedung Gizi
17. Pengadaan Alat Kesehatan Ruang Rawat Inap
18. Pembangunan Gedung CSSD RS Gema Santi
DPRD menilai daftar proyek tersebut memiliki dampak besar pada konektivitas antarwilayah, penguatan layanan kesehatan, dan peningkatan kualitas pariwisata, terutama di Nusa Penida dan sekitarnya.
Lebih jauh Ketua DPRD Klungkung menyatakan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan urgensi percepatan pembangunan daerah.
“Kami memastikan setiap rupiah pinjaman diarahkan untuk proyek yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap pinjaman dari PT SMI dapat mempercepat penataan infrastruktur vital di Klungkung, sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata dan pelayanan publik.
Sementara itu diakhir penetapan Bupati Klungkung Made Satria menyatakan rasa sukurnya atas kinerja dewan yang tahap demi tahap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 telah kita lalui.
Berbagai aspirasi yang disampaikan sejak pembahasan rancangan KUA – PPAS maupun pada saat pembahasan rancangan peraturan daerah melalui Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi dan rapat gabungan kami yakini sebagai upaya dalam rangka menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah ini. Selama proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini pasti terdapat perbedaan pendapat dan perbedaan pandangan.
“Hal ini adalah wajar dan positif sebagai bagian dari demokrasi. Melalui kesempatan yang baik ini saya sampaikan bahwa seluruh pemikiran, saran-usul yang konstruktif dan inovatif yang telah disampaikan baik pada Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, maupun pada Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, sangat saya hargai dan tentu menjadi bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti oleh jajaran eksekutif. Saya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi setingi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas semangat dan kerja cepat dalam Ranperda APBD ini sehingga dapat tercapai sesuai jadwal yang telah direncanakan,” tegas.
Ini menunjukkan jalinan kerja sama antara legislatif dan eksekutif sangat baik. Semoga hubungan harmonis legislatif – eksekutif ini terus berlanjut karena hubungan ini sangat berpengaruh pada kinerja pemerintahan daerah yang muara pada akhirnya adalah kesejahteraan seluruh masyarakat Klungkung.
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah kita sepakati bersama secara ringkas dapat saya sampaikan sebagai berikut, Pendapatan Daerah dirancang sebesar 1,48 triliyun rupiah lebih.Belanja Daerah dirancang sebesar 2,05 triliyun rupiah lebih.
Pembiayaan Daerah, berupa pembiayaan pembiayaan dirancang sebesar 581 miliar rupiah lebih, terdiri dari Penerimaan SiLPA tahun anggaran sebelumnya sebesar 351 miliar rupiah lebih serta Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 229 miliar rupiah lebih; dan pengeluaran pembiayaan dirancang sebesar 10,36 miliar rupiah lebih.
Dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025, pendapatan daerah dalam RAPBD 2026 ini meningkat 88 miliar rupiah lebih atau sebesar 6,36 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025 yang dirancang sebesar 1,39 triliyun rupiah lebih.
Belanja daerah dalam RAPBD Tahun Anggaran 2026 yang kita sepakati bersama hari ini, bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025, meningkat sebesar 484 miliar rupiah lebih atau sebesar 30,87 persen dari APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar 1,56 triliyun rupiah lebih.
Penerimaan pembiayaan, bila dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025, juga mengalami peningkatan. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari rencana penerimaan SiLPA Tahun Anggaran 2026 dirancang sebesar 351 miliar rupiah lebih meningkat sebesar 158 miliar rupiah lebih atau sebesar 88,85 persen dibandingkan dengan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dirancang sebesar 186 miliar rupiah lebih. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari penerimaan Pinjaman Daerah sebesar 229 miliar rupiah lebih.
Sedangkan di sisi pengeluaran pembiayaan yang dirancang sebesar 10,36 miliar rupiah lebih merupakan pembayaran cicilan pokok utang pinjaman PEN Daerah. (Roni/bfn)