BULELENG, Balifaktualnews.com – Mencetak advokat atau pengacara profesional dan beretika menjadi komitmen Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Untuk mewujudkan hal tersebut DPC Peradi Singaraja melakukan sinergitas dengan akademisi Universitas Panji Sakti (Unipas) Singaraja. Sinergitas para profesional dengan kalangan akademisi itu diwujudkan melalui pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan III, yang berlangsung di Kampus Unipas Singaraja, 1 – 16 Nopember 2025 dengan melibatkan 21 peserta yang secara intensif akan menerima berbagai teori dan praktik hukum serta pembekalan etika profesi.
Ketua Panitia Pelaksana PKPA Angkatan III Peradi Singaraja, Ketut Widiada, SH., menyebutkan, kegiatan pendidikan berupa PKPA dilakukan secara berkelanjutan untuk memberikan wadah bagi lulusan sarjana hukum menjadi seorang advokat atau pengacara.
“PKPA Batch III ini adalah wujud komitmen kami dalam melahirkan advokat profesional dan beretika. Selama sebulan penuh, peserta akan dibimbing agar siap menghadapi dunia profesi dengan kemampuan hukum dan moral yang kuat,” ucap Widiada.
Ketua DPC Peradi Singaraja, I Kadek Doni Riana, SH., MH., mengatakan bahwa kegiatan PKPA kali ini bukan sekedar pelatihan formal, tetapi juga momentum strategi bagi eksistensi Peradi di Buleleng. “Kita patut berbangga, karena PKPA Batch I dan II telah meuluskan 100 persen peserta yang kini telah menjalani profesi advokat. Untuk Batch III, kami berharap 21 peserta kali ini juga bisa menyelesaikan pendidikan dengan hasil terbaik,” ujarnya.
Pengacara senior yang akrab disapa KDR ini menegaskan, DPC Peradi Singaraja bertujuan agar kembali dipercaya menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) secara mandiri di masa mendatang.
“Profesi advokat sedang naik daun. Banyak dari berbagai latar belakang yang menarik mengikuti PKPA dan UPA. Ini bukti bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya peran advokat sebagai penjaga keadilan,” tegas KDR.
Namun demikian, Ketua Peradi Singaraja ini juga menekankan pentingnya disiplin ilmu dan kode etik bagi calon advokat. “Advokat adalah officium nobile, profesi mulia yang tidak semata-mata mencari keuntungan finansial. Advokat harus berani membela kebenaran, menjunjung tinggi etika, dan bertanggung jawab terhadap klien serta masyarakat,” ujarnya.
Sementara Dekan Fakultas Hukum Unipas Singaraja, I Nyoman Surata, memberikan apresiasi positif dengan terselenggaranya PKPA ketiga di Kampus Unipas Singaraja sebagai bagian dari penerapan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Kampus mendukung penuh pelaksanaan PKPA. Ini bukan hanya pelatihan, tapi jembatan antara teori yang mereka pelajari di kampus dan praktik nyata di dunia hukum,” papar Surat.
Dekan Hukum Unipas Singaraja menambahkan, keterlibatan universitas dalam penyelenggaraan PKPA merupakan sebuah kewajiban sebagai bentuk sinergi antara pendidikan tinggi dan organisasi profesi hukum.
“Sudah menjadi kewajiban bagi kampus untuk berkolaborasi dengan lembaga profesi, agar lulusan kami tidak hanya pintar akademik, tapi juga siap menghadapi tantangan dunia kerja,” sebut Surata.
Menurut rencana, PKPA Gelombang III akan berlangsung selama tiga pekan dengan menghadirkan pemateri dari tingkat nasional hingga daerah. Pembelajaran dilakukan secara tatap muka dan hybrid, menyesuaikan dengan dinamika hukum modern yang semakin kompleks. (tya.bfn)