JAKARTA, Balifaktualnews.com – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor menggelar aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Mereka mendesak Kejagung menuntaskan kasus pagar laut di pesisir Tangerang, kawasan PIK 2, yang dinilai sarat korupsi sumber daya alam dan merugikan nelayan serta lingkungan pesisir.
Ketua Umum HMI Cabang Bogor, Fathan Putra Mardela, menegaskan kasus pagar laut tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, fakta-fakta konferensi menunjukkan ruang laut diperlakukan seperti tanah dan dijadikan objek transaksi ekonomi.
Baca Juga : Petani Desak Negara Sikat Perusahaan Perusak Hutan
“Ruang laut yang seharusnya milik publik justru dialihkan menjadi kepentingan swasta. Ini bertentangan dengan konstitusi dan merugikan rakyat pesisir,” kata Fathan kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).
HMI menilai keberadaan pagar laut telah mengganggu ruang hidup nelayan. Jalur melaut dan wilayah terganggu, sementara biaya operasional meningkat karena akses yang dibatasi.
“Nelayan menjadi korban langsung. Ini bentuk perampasan ruang laut,” ujarnya.
Dari sisi lingkungan, HMI menyebut pagar laut memicu kerusakan ekosistem pesisir.
Baca Juga : Gubernur Koster: Investasi harus Berkualitas, Berpihak Masyarakat Lokal, Tidak Merusak Tatanan Alam dan Sosial
“Kita lihat saja fakta lapangan, adanya proyek tersebut merusak ekosistem pesisir Tangerang, mulai dari perubahan arus laut, rusaknya vegetasi pantai, hingga meningkatnya risiko banjir rob dan abrasi”, katanya.
HMI Cabang Bogor juga menyoroti adanya pemalsuan sertifikat dan manipulasi dokumen yang terungkap di konferensi. Sertifikat yang seharusnya tidak dapat diterbitkan justru dijadikan dasar transaksi penguasaan pesisir.
“Ini bukan kesalahan prosedur biasa, tapi skema yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Dalam acara konferensi tersebut, sejumlah pihak terlibat, di antaranya notaris Indrarini Sawitri, aparatur BPN Kabupaten Tangerang, serta korporasi PT Cakra Karya Semesta (CKS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
“Korporasi tersebut bukan pihak yang dirugikan, melainkan penerima manfaat dari penguasaan ruang pesisir. Mereka harus diusut dan berkomunikasi, faktanya perselisihan sudah sangat terang benderang mengungkap”, tegasnya.
Menurut Fathan, penegakan hukum sejauh ini baru menyentuh eksekutif teknis. Padahal, aktor utama dan pihak yang menikmati keuntungan ekonomi harus ikut dimintai pertanggungjawaban.
Baca Juga : Pedagang Es Diintimidasi Aparat, Kawan Indonesia Desak Sanksi Berat
“Negara tidak boleh berhenti di level bawah. Aktor utama dan penerima manfaat harus diusut,” katanya.
Dalam aksinya, HMI Cabang Bogor menyampaikan lima tuntutan kepada Kejagung.
“Jaksa Agung harus berani menetapkan kasus sertifikasi lahan pagar laut sebagai korupsi sumber daya alam, memproses korporasi dan aparatur negara yang terlibat, menelusuri alur kepentingan dan keuntungan ekonomi, menunda reklamasi dan pengurugan pesisir Tangerang, serta memulihkan ekosistem pesisir dan melindungi hak nelayan”, urainya.
Usai aksi, HMI Cabang Bogor menyerahkan policy brief kepada perwakilan Kejagung RI. Dokumen tersebut diterima dan akan disimpan kepada Jaksa Agung sebagai bahan masukan.
“Kasus ini ujian bagi negara.Negara tidak boleh kalah di pesisir dan nelayan tidak boleh terus jadi korban,” pungkas Fathan. (nug/ger/bfn)