BULELENG, Balifaktualnews.com – Wakil Ketua DPRD Bali, Ida Gede (IGK) Kresna Budi kembali angkat bicara menanggapi sikap ngeyel yang ditunjukkan Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha dalam melakukan fungsi pengawasan sesuai tugas kelembagaan.
Kresna Budi menyebut, penutupan terhadap usaha milik seseorang tanpa pemberitahuan, komunikasi serta pelaksanaan yang tidak tepat dapat berpotensi menimbulkan pidana. “Jangan ngeyel, kita (pimpinan DPRD Bali) berusaha jaga marwah lembaga. Kita berupaya memberikan masukan dan Arah terhadap aksi Pansus TRAP. Tujuannya, jangan sampai apa yang kita terapkan secara lisan atau tertulis menimbulkan preseden (citra) buruk di mata publik, terutama berpotensi kriminal. Jangan sampai sikap dan langkah yang tidak relevan berpotensi delik aduan, jadi apapun input dan output serta hasil dalam menjalankan fungsi yang mengatasnamakan dewan Bali sepatutnya serta mendapatkan Arah dari,” tegas Wakil Ketua Kresna Budi saat melalui telepon seluler, pada Selasa (19/5/2026) sore.
Sejatinya Kresna Budi mengapresiasi tugas berat dari Pansus TRAP Bali. Pansus ini mempunyai tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa pemanfaatan ruang, pengelolaan agraria, dan tata kelola perusahaan daerah berjalan di atas koridor hukum, asas keadilan, serta kesejahteraan lingkungan. “Tugas Pansus TRAP terkesan berat, namun jangan keluar dari koridor pengawasan. Pansus TRAP harusnya bisa menempatkan dirinya sebagai mitra strategi pemerintah daerah serta para pelaku usaha, bukan sebagai penghambat,” terangnya.
Masih kata dia, fokus utama pansus sejatinya mengidentifikasi celah regulasi, membuka implementasi kebijakan. “Tentunya dengan mengedepankan pendekatan good governance. Besar harapan, pengawasan lembaga legislatif (DPRD Bali) akan melahirkan kebijakan strategi yang diinginkan oleh para calon pelaku usaha ataupun investor dalam menambah pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) APBD Bali,” imbuhnya.
Oleh karena itu fungsi pengawasan yang dijalankan Pansus TRAP sebut Kresna Budi, tidak dapat menciptakan atmosfer pemanas atau kegaduhan yang dapat mencederai reputasi Bali di mata investor domestik maupun internasional. “Setiap temuan sepatutnya dievaluasi, kemudian diselesaikan melalui mekanisme administratif yang obyektif, transparan, dan solutif,” simpulnya. (tya)