Oleh: Tundra Meliala. Ketua Umum Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI) Pusat
BANJIR bandang yang tutup tahun 2025 di sejumlah wilayah Sumatera bukan sekadar peristiwa alam. Ia adalah kode keras bahwa hukum yang lalai dan korupsi yang dibiarkan telah menagih biaya tunai dalam bentuk nyawa manusia, rumah yang hayut, dan masa depan yang runtuh. ratusan warga meninggal, ribuan lainnya mengungsi. Di balik derasnya udara dan gelondongan kayu yang menghancurkan organisasi, terungkap kembali kejahatan lama berupa pencurian aset negara melalui korupsi hutan.
Selama bertahun-tahun, korupsi sering terjadi sebatas penggelapan anggaran atau suap proyek. Namun tragedi di Sumatera menunjukkan wajah lain korupsi yang jauh lebih brutal, yakni korupsi sumber daya alam. Ketika izin hutan diperjualbelikan, pembalakan liar dibiarkan, dan kawasan lindung dilubangi kepentingan ekonomi, dampaknya tidak menunggu audit Badan Pemeriksa Keuangan. Dampaknya hadir seketika, mematikan, dan menyasar rakyat yang paling rentan.
Berbagai kajian menunjukkan keterkaitan kuat antara deforestasi dan peningkatan risiko banjir. Data Global Forest Watch mencatat Indonesia kehilangan jutaan hektar tutupan hutan alam dalam dua dekade terakhir. Di Sumatera, laju deforestasi masih tergolong tinggi akibat perluasan perkebunan, penambangan, dan pembalakan ilegal. Hutan yang seharusnya berfungsi sebagai penyangga ekologi kehilangan kemampuannya dalam menyerap udara, sehingga hujan ekstrem – yang semakin sering akibat krisis iklim – berubah menjadi bencana.
Pemerintah merespons dengan langkah-langkah normatif. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memanggil sejumlah perusahaan untuk mengaudit lingkungan. Moratorium izin hutan alam primer dan lahan gambut kembali ditegaskan. Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) melanjutkan program rehabilitasi ekosistem. Pemerintah juga menjanjikan pendanaan bagi korban serta pembangunan perumahan tetap bagi warga yang terdampak.
Namun, catatan akhir tahun menuntut kepastian bahwa kebijakan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penegakan hukum. Korupsi hutan bukanlah kejahatan yang berdiri sendiri. Ia hampir selalu melibatkan jejaring panjang termasuk pemberi izin, pengusaha, aparat penegak hukum, bahkan aktor di dalam sistem peradilan. Tidak jarang, perkara berhenti di tengah jalan atau berakhir dengan hukuman ringan yang gagal menimbulkan efek jera.
Indonesia sesungguhnya memiliki rekam jejak panjang korupsi sumber daya alam. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan sektor sumber daya alam secara konsisten menyumbangkan kerugian negara triliunan rupiah setiap tahun. Pada tahun 2019 saja, ICW mencatat potensi kerugian negara dari kasus korupsi sumber daya alam mencapai lebih dari Rp 6 triliun. Angka itu belum termasuk kerusakan ekologis yang hilang mustahil dihitung dengan rupiah.
Hutan hanyalah satu bab. Korupsi juga merambah migas, pertambangan, perikanan, hingga sumber daya air. Kasus-kasus besar di sektor energi dan pertambangan, praktik penangkapan ikan ilegal, hingga sengkarut pengelolaan air menunjukkan pola serupa: lemahnya tata kelola, minim transparansi, dan penegakan hukum yang tidak konsisten. Kasus-kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung sepanjang tahun 2025 pun diyakini baru menyentuh puncak gunung es.
Inilah alasan korupsi layak disebut masalah sistemik. Ia tidak semata-mata soal keserakahan individu, melainkan tentang sistem yang memberi ruang, bahkan insentif, bagi penyimpangan. Ketika transparansi rendah, pengawasan lemah, dan sanksi tak menakutkan, korupsi tumbuh subur dan menjelma budaya. Kepercayaan publik pun tergerus, sementara hukum kehilangan wibawanya.
Catatan akhir 2025 juga menyisakan pesimisme yang wajar. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan, tak jarang justru terseret kasus korupsi. Tahun ini KPK meng-OTT kejaksaan, hingga berulang kali. Di sisi lain, masyarakat pun belum sepenuhnya steril dari praktik suap dan kompromi. Lingkaran setan ini membuat pemberantasan korupsi terasa berjalan di tempat.
Namun, pesimisme tak boleh berakhir pada keputusasaan. Sejumlah kebutuhan mendesak yang perlu dipenuhi jika 2026 ingin dijadikan titik balik. Pertama, penegakan hukum harus tegas dan konsisten, terutama terhadap korupsi sumber daya alam yang berdampak langsung pada keselamatan masyarakat. Penguatan KPK, kepolisian, dan kejaksaan bukanlah slogan, melainkan kebutuhan nyata, baik dari sisi kewenangan, integritas, maupun keberanian politik.
Kedua, transparansi pengelolaan sumber daya alam harus dilindungi melalui sistem informasi terbuka dan pemanfaatan teknologi digital. Perizinan, konsesi, dan aliran penerimaan negara harus mudah diakses dan dipublikasikan kepada publik. Ketiga, partisipasi masyarakat lokal perlu ditempatkan sebagai pilar utama konservasi. Banyak program yang gagal karena menyingkirkan warga yang justru hidup paling dekat dengan hutan.
Keempat, pencegahan harus menjadi investasi jangka panjang. Pendidikan antikorupsi sejak dini – dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi – perlu dirancang secara serius, bukan sekadar sisipan kurikulum. Membuang generasi yang telanjur korup tidak akan menyelesaikan masalah. Yang dibutuhkan adalah menyiapkan generasi pengganti yang berintegritas, diberi ruang memimpin, dilindungi dari sistem yang kotor, dan bebas dari warisan turun temurun.
Banjir bandang di pengujung 2025 adalah pengingat pahit bahwa korupsi bukanlah isu abstrak. Ia nyata, mematikan, dan merampas hak hidup warga. Ketika hutan dirampok dan hukum berkompromi, alam akan mengambil alih peran hakimnya sendiri. Pertanyaannya kini bukan lagi apakah Indonesia mampu melakukan korupsi, melainkan seberapa besar harga yang masih harus dibayar jika pembiaran terus berlanjut.