KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem memaparkan capaian kinerja penanganan perkara sepanjang satu tahun terakhir. Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayu Dewi RR, Selasa (9/12), menyampaikan bahwa bidang Pidana Khusus (Pidsus) menjadi sektor paling menonjol dengan capaian penyelesaian perkara mencapai 92 persen, terutama meliputi dugaan korupsi dana desa, hibah, dan keuangan lembaga adat.
Saat ini, Pidsus tengah menangani dugaan penyimpangan dana hibah Desa Adat Bukit, Kecamatan Karangasem, dengan 38 saksi telah diperiksa. Penyidik menemukan pola transaksi fiktif, markup nota belanja, hingga laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan selama beberapa tahun. Dalam anggaran satu tahun, nilai transaksi mencapai Rp 300 juta.
“Perkara ini sudah masuk tahap penghitungan kerugian negara.Setelah selesai, barulah penetapan tersangka,” ujar Shinta didampingi Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata, Kasi Pidsus, I Gede Hady Sunantara, dan Kasi Datun Ando Simajuntak.
Kasus besar lainnya adalah dugaan korupsi LPD Desa Adat Kelungah, dengan 37 Saksi telah dimintai keterangan. Dugaan penyimpangannya meliputi pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan hingga penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Di bidang ceramahan, Kejari Karangasem telah melimpahkan dua perkara korupsi ke Pengadilan Tipikor Denpasar, yaitu kasus LPD Beluhu Tulamben dan BUMDes Nawakerti di Kecamatan Abang. Perkara BUMDes Nawakerti sudah memutuskan dan kini memasuki proses banding.
Shinta menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap menjadi prioritas lembaganya.
“Setiap perkara kami tangani secara profesional, transparan, dan berintegritas. Negara tidak boleh dirugikan, dan setiap rupiah yang hilang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Karangasem telah menerbitkan 122 Surat Kuasa Khusus (SKK) selama setahun terakhir. Melalui pendampingan intensif kepada pemerintah daerah, Datun berhasil memulihkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari MBLB, pajak restoran, dan pajak hotel dengan total nilai Rp 2.791.950.308.
Datun juga berhasil mengembalikan aset daerah berupa sebidang tanah seluas sekitar 2 are beserta bangunan, dengan nilai mencapai Rp 2,9 miliar.
“Pemulihan aset ini menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya berperan dalam penindakan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi daerah dan masyarakat,” kata Shinta.
Ia menambahkan, capaian tersebut merupakan bagian dari empat prioritas program yang terus didorong Kejari Karangasem untuk menghadirkan penegakan hukum yang efektif, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik.
“Bidang Datun mencatatkan kinerja yang sangat mengecewakan, bahkan meraih penghargaan terbaik di Bali dari Kejaksaan Tinggi,” tutupnya. (tio/bfn)