KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Terbongkarnya praktik mafia gas oplosan di wilayah Subagan memicu reaksi keras DPRD Karangasem. Komisi III memastikan segera memanggil Dinas Perindustrian, Perdagangan dan UMKM (Disperindag) Karangasem untuk dimintai pertanggungjawaban terkait lemahnya pengawasan distribusi LPG bersubsidi di daerah tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan rapat dengar pendapat dengan jajaran Disperindag akan segera digelar setelah terungkapnya kasus pengoplosan LPG 3 kilogram yang dibongkar jajaran Polres Karangasem di Kelurahan Subagan.
“Dalam waktu dekat kami hubungi Kadis Perindag. Kami ingin penjelasan terbuka soal pengawasan distribusi subsidi LPG yang terkesan kecolongan,” tegas Tarsi, Rabu (29/4).
Politisi Partai Demokrat itu menilai kasus ini sebagai peringatan keras bagi pemerintah daerah. Apalagi sebelumnya kasus serupa juga pernah terungkap di Polda Bali. Menurutnya, jika pengawasan berjalan maksimal, tindakan ilegal yang merugikan masyarakat kecil tersebut seharusnya bisa dicegah lebih awal.
“Ini bukan sekedar pelanggaran hukum, tapi bentuk kejahatan terhadap hak masyarakat. Subsidi gas untuk rakyat kecil hanya dijadikan ladang bisnis ilegal. Ini harus diselesaikan,” tandasnya.
Ia menekankan dampak pengoplosan sangat nyata di lapangan. Kelangkaan LPG 3 kilogram yang kerap dikeluhkan warga diduga kuat berkaitan dengan penyelewengan distribusi untuk kepentingan oknum tertentu.
“Yang paling dirugikan adalah masyarakat kecil. Mereka kesulitan mendapatkan gas karena jatahnya diselewengkan,” ujarnya.
Komisi III mendesak Disperindag tidak sekedar memberi klarifikasi, namun segera mengambil langkah konkrit melalui evaluasi total sistem pengawasan dan distribusi subsidi LPG agar penyaluran tepat sasaran.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang di Subagan yang diduga menjadi lokasi pengoplosan LPG. Dalam operasi itu, polisi mengamankan pemilik, sejumlah pekerja, serta menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran.
Dari pertemuan awal, pelaku diduga memindahkan isi tabung elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 hingga 50 kilogram. Polisi kini terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik praktik tersebut. (tio/bfn)