SEMARAPURA, Balifaktualnews.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap penipuan I Wayan Siarsana, Kepala Sekolah nonaktif SMK Negeri 1 Klungkung, Kamis (6/11/2025) lalu.
Terdakwa dinyatakan terbukti sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung Tahun Anggaran 2020–2022. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ida Bagus Made Ari Suamba, SH, MH dalam konferensi terbuka untuk umum. Vonis 3,5 Tahun, Denda Rp100 Juta, dan Uang Pengganti Rp870 Juta .
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta, subsidiair 2 bulan kurungan. Selain itu, penipu mewajibkan membayar uang pengganti Rp870.535.771,88 dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, maka harta benda penipuan akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dana Dikembalikan untuk Pendidikan. Majelis Hakim juga memutuskan bahwa uang pengganti hasil korupsi dikembalikan kepada SMK Negeri 1 Klungkung untuk digunakan kembali dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Sementara Kasi Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, mengatakan, kesimpulan ini menjadi pelajaran penting agar lembaga pendidikan tidak lagi bermain-main dengan dana publik.
“Dana komite adalah amanah orang tua murid dan masyarakat. Harus digunakan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kualitas pendidikan,” tegasnya. (roni/bfn)