DENPASAR, Balifaktualnews.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan dukungan dan apresiasi yang besar atas berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru disahkan tahun 2023 dan mulai berlaku secara serentak pada tanggal 2 Januari 2026. Menurut Koster, beserta jajaran akan mendukung penuh dan siap berkolaborasi melaksanakan KUHP tersebut di Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan Gubernur Koster saat memberikan Perayaan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Bali dengan Pemerintah Provinsi Bali, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama (WSU), Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (17/12).
Dalam kesempatan yang turut juga dihadiri oleh Bupati/Walikota se-Bali dan Sekda Prov Bali Dewa Made Indra, Gubernur Koster mengatakan Bali melalui Desa Adat telah menjalankan sistem hukum yang lengkap, sebagaimana tertuang dalam KUHP.
“Desa Adat di Bali mempunyai awig-awig semacam UU, perarem atau aturan di bawah UU seperti Perpu, PP atau Perpres yang dijalankan dengan sangat baik oleh Desa Adat,” jelasnya.
Bahkan sejak dahulu kala Bali telah menerapkan trias politika atau konsep izin kekuasaan.
“Di masing-masing Desa Adat kita mengenal istilah Prajuru atau eksekutif yang menajalankan pemerintahan, Sabha Desa atau legislatif dan Kertha Desa. Nah di Kertha Desa inilah berjalan sistem hukumnya Namanya hukum adat,” imbuhnya.
Adapun berbagai hukuman bagi warga yang bermasalah di lingkungan Desa Adat tersebut menurutnya cukup beragam, sesuai dengan tingkat keparahan pelanggaran. Namun, ia menjelaskan hukuman-hukuman tersebut lebih menjurus ke sanksi sosial.
“Mulai dari kerja bakti, berjalan keliling desa dengan tulisan jenis hukuman hingga sanksi sosial lainnya yang membuat warga jera,” tegasnya.
Gubernur dua periode tersebut pun mengatakan, langkah-langkah tersebut cukup ampuh untuk membuat efek jera masyarakat terhadap, karena masyarakat dominan di Bali juga sangat patuh kepada Dresta atau peraturan Desa Adatnya, yang mana masing-masing desa tentu mempunya Dresta yang berbeda-beda juga.
“Kita punya sistem kearifan lokal yang sudah dijalankan dari zaman kerajaan. Jika itu bisa terus diterapkan bersamaan dengan hukum negara, tentu saja bisa mengurangi masyarakat yang masuk penjara,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Dr. Undang Mugapol mengatakan bahwa KUHP yang baru tersebut sangat penting karena selama ini Indonesia memakai KUHP warisan Belanda, dan akhirnya tanggal 2 Januari 2026 mendatang bangs aini resmi menggunakan KUHP Nasional Sendiri. “KUHP Nasional dirumuskan oleh Ahli Hukum Indonesia dan menyerap aspirasi masyarakat melalui partisipasi yang bermakna,” jelasnya.
Keberadaan KUHP baru ini sangat penting, karena dikatakannya berdasarkan nilai-nilai Pancasila, sesuai dengan UUD NRI 1945, Mengakui keberadaan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law), serta sejalan dengan Asta Cita utamanya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi, dan HAM serta memprkuat reformasi hukum. “Artinya KUHP Nasional telah meninggalkan nilai-nilai kolonial dan mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal Indonesia,” imbuhnya.
Ia pun menambahkan, KUHP yang baru juga memperkenalkan jenis Pidana baru seperti: pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan pidana tambahan berbasis adat.
Dalam hal ini, pidana sanksi kerja sosial akan menjadi salah satu instrumen baru dalam penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
“Jadi, KUHP Nasional akan membawa perubahan mendasar.Permasalahan di depannya bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua jenis perkara dapat dikenakan pidana sanksi kerja sosial, salah satunya perkara korupsi.
“Jadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sekarang memberikan batasan, kasus korupsi tidak perlu ada kerja sosial. Jadi kasus korupsi tidak masuk ke dalam lingkungan ini,” ujar Asep Nana.
Untuk status terpidana anak, ketentuan sanksi pidana kerja sosial juga dapat diberlakukan. Namun, lebih pada pendekatan yang lebih edukatif dan rehabilitatif.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Dr. Chatarina Muliana menyatakan bahwa penandatanganan MoU tersebut bukan formalitas semata namun merupakan komitmen nyata penerapan kerja sosial sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif dan restoratif.
“Pidana kerja sosial memberikan peluang bagi pelaku untuk memperbaiki kesalahannya sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta mengurangi beban pemidanaan yang murni,” jelasnya.
Menurutnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, kejaksaan pemerintah daerah mempunyai fungsi yang saling melengkapi.
Kejaksaan bertanggung jawab memastikan penerapan hukum yang adil dan konsisten, sementara pemerintah daerah mempunyai kontribusi memfasilitasi pelaksanaan teknis, pelatihan dan penyediaan sarana serta kesempatan kerja sosial yang aman dan bermanfaat.
“Kita perlu melakukan pemantauan bersama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah dan Pemangku Kepentingan untuk menyebarkan dampak dan standar kepatuhan terhadap standar hukum dan HAM,” tandasnya.
Dalam kesempatan pagi itu juga disampaikan pemaparan dari PT. Jamkrindo yang disampaikan oleh Direktur MSDM Umum dan Manajemen Risiko Ivan Soeparno.
Dalam kesempatan tersebut ia memaparkan bahwa PT. Jamkrindo mantap bersinergi dengan pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Bali dalam membangun perekonomian, berupaya meningkatkan kemudahan, serta menghadirkan berbagai kebijakan yang mendorong pertumbuhan sektor produktif, khususnya UMKM dan Koperasi.
“Upaya Pemerintah Daerah dalam memperkuat ekosistem usaha menjadi penting bagi terjalinnya kolaborasi yang lebih luas,” tandasnya.(ger/bfn)