KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Setelah sempat menimbulkan polemik di tingkat desa adat sejak tahun 2021, rencana pendirian Krematorium di wewidangan Desa Adat Ujung Hyang, Kecamatan Karangasem, akhirnya mencapai titik temu. Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem memfasilitasi penandatanganan berita acara kesepakatan antara pihak terkait, Selasa (11/11), di Kantor MDA Kabupaten Karangasem.
Baca Juga : Bupati Gus Par Pastikan Kesehatan Gratis Jangkau Warga Desa di Karangasem
Penandatanganan ini dihadiri oleh perwakilan Banjar Adat Ujung Mantri, Yayasan Graha Yadnya Krematorium (Tunon) Tyaga Margananda Ujung Mantri, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Karangasem, serta Perbekel Desa Tumbu. Kegiatan tersebut juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali dan Bandesa Agung MDA Provinsi Bali untuk diketahui dan dihadirkan. Para peserta hadir dengan busana adat madya sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai adat Bali.
Baca Juga : Tak Sekadar Predikat, Begini Upaya Kubutambahan Pertahankan Status Desa Percontohan Antikorupsi
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 22 Oktober 2025, yang membahas arah kerja sama dan penyelarasan pembangunan krematorium agar tidak bertentangan dengan awig-awig serta tata titi kehidupan adat di Desa Adat Ujung Hyang.
Bandesa Madya MDA Kabupaten Karangasem, I Nengah Suarya, menjelaskan bahwa MDA Kabupaten mengambil langkah mediasi setelah sebelumnya MDA Kecamatan Karangasem melakukan upaya penyelesaian di tingkat lokal. Langkah ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab lembaga adat untuk menjaga keharmonisan antarkrama.
“MDA memfasilitasi para pihak yang sebelumnya belum ada titik temu terkait permasalahan tersebit, dan memastikan bahwa permasalahan adat dapat diselesaikan secara penyama brayaan dengan tetap berpijak pada nilai-nilai kearifan lokal dan mendapatkan kesepakatan bersama seluruh komponen adat,” ujar Suarya.
Baca Juga : TP PKK Bali Gelar Rakerda 2025, Ny. Putri Koster Tekankan Peran PKK sebagai Penggerak Kesejahteraan Masyarakat
Ia menambahkan, kesepakatan bersama yang akhirnya ditandatangani menjadi contoh baik bahwa permasalahan di tingkat desa adat dapat diselesaikan secara damai tanpa harus melalui jalur peradilan formal.
“Permasalahan adat sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan penyama brayaan di antara krama adat. Itulah esensi keharmonisan yang dijunjung tinggi dalam adat Bali,” tegasnya.
Lebih lanjut, menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, MDA Kabupaten Karangasem juga mengimbau masyarakat untuk menjadikan momentum hari suci tersebut sebagai waktu perenungan dan saling memaafkan, serta memperkuat semangat kebersamaan di antara warga adat.
“Mari jadikan Galungan dan Kuningan sebagai hari yang baik untuk mempererat persaudaraan, menjaga kerukunan, dan menumbuhkan rasa penyama brayaan di tengah masyarakat,” tutup Suarya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, MDA Kabupaten Karangasem berharap didirikannya krematorium di Desa Adat Ujung Hyang tidak hanya menjadi fasilitas keagamaan semata, tetapi juga menjadi simbol gotong royong, solidaritas, dan penghormatan terhadap tata kehidupan adat Bali yang harmonis. (tio/bfn)