MANGUPURA, Balifaktualnews.com – Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus membuka Pelatihan Paralegal se-Provinsi Bali di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Jumat (12/12/2025).
Dalam acara tersebut Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa menjadi salah satu penerima penghargaan pembentukan Posbankum dari Menkum RI. Acara tersebut menghadirkan Gubernur Bali Wayan Koster, Bupati/Walikota se-Bali, Forkopimda, Sekjen Kemenkum Komjen Pol Nico Afinta, Kepala Kanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah, Pimpinan Perangkat Daerah terkait serta Perbekel dan Lurah.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas dalam Arahnya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Gubernur, Bupati/Walikota dan khususnya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali yang telah bersinergi terbentuknya Posbankum di Bali.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Gubernur dan Bupati/Walikota terhadap pembentukan Posbankum ini. Di Bali sudah 100 persen terbentuk atau 717 Posbankum di desa kelurahan dan sebanyak 8640 paralegal,” jelasnya. Diperkirakan kehadiran Posbankum bermanfaat dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, melalui pelayanan hukum yang dekat dan mudah dijangkau oleh masyarakat. “Hadirnya Posbankum menekankan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat sampai ke tingkat desa,” imbuhnya.
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan penghargaan kepada Menkum RI dan Kanwil Kum Bali yang telah menginisiasi lahirnya program Posbankum di desa dan kelurahan di seluruh bali. penyampaian Posbankum akan mampu memberikan layanan hukum yang baik bagi masyarakat. Terlebih di desa adat telah terbentuk lembaga Bale Kertha Adyaksa yang tentunya dapat bersinergi dengan Posbankum sehingga permasalahan yang ada di desa, desa adat maupun kelurahan dapat diselesaikan dengan baik dan mampu mencegah potensi pelanggaran hukum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali Eem Nurmanah berharap dari kegiatan ini akan mampu memperkuat kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung terjaganya kesejahteraan hukum yang inklusif dan berkelanjutan. Sehingga permasalahan hukum di desa/kelurahan dapat terselesaikan di tingkat desa/kelurahan, dan terwujudnya pemberdayaan hukum masyarakat. Sementara materi pelatihan paralegal mencakup Kekayaan Intelektual, HAM, penegakan hukum oleh Kepolisian, Pengadilan, hingga pokok-pokok KUHP untuk memberdayakan kompetensi peserta. (saya/bfn)