KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Karangasem mengadakan rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi perizinan dan penataan ruang. Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Karangasem, Kamis (2/7/2026), dikhususkan pada evaluasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang berkembang di daerah.
Dalam forum tersebut, mayoritas anggota Pansus III menilai Perda RTRW sudah saatnya dikaji ulang. Menurut mereka, kebijakan tata ruang yang berlaku selama ini dinilai belum mampu menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan. Dampak kerusakan yang ditimbulkan akibat eksploitasi alam dinilai jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi yang diterima Kabupaten Karangasem.
Ketua Pansus III DPRD Karangasem, I Wayan Sumatra, mengatakan bahwa kondisi lingkungan di sejumlah kawasan sudah menunjukkan tanda-tanda kerusakan yang dikirimkan. Oleh karena itu, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi tata ruang agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian alam.
“Selama ini alam kita telah dieksploitasi secara berlebihan sehingga kerusakan yang ditimbulkan lebih besar dibandingkan pendapatan yang diperoleh daerah. Oleh karena itu, Perda RTRW perlu dikaji kembali agar kebijakan pemanfaatan ruang menjadi lebih seimbang antara kepentingan pembangunan dan pelestarian lingkungan,” ujarnya.
Ia mencontohkan kawasan Telaga Waja di Kecamatan Selat yang selama ini dikenal sebagai kawasan yang memiliki nilai kesucian sekaligus potensi alam yang tinggi. Namun perkembangan berbagai aktivitas seperti objek wisata, usaha galian, dan kegiatan lainnya dinilai telah memberikan tekanan terhadap lingkungan di kawasan tersebut. Kondisi itu tidak hanya memicu kerusakan alam, namun juga berdampak pada meningkatnya beban infrastruktur serta berbagai permasalahan lingkungan lainnya.
Menurut Sumatra, revisi terhadap Perda RTRW perlu dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh perangkat daerah yang berwenang agar kebijakan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan terhadap kawasan-kawasan yang memiliki fungsi ekologis maupun nilai budaya. Ia menegaskan bahwa pembangunan harus memberikan manfaat jangka panjang, bukan justru meninggalkan persoalan bagi generasi mendatang.
“Jangan sampai yang kita wariskan kepada anak cucu adalah kerusakan lingkungan. Karena itu kami berharap Perda RTRW segera dievaluasi sehingga eksploitasi alam di kawasan-kawasan yang seharusnya dilindungi dapat dicegah,” tegasnya.
Selain membahas persoalan tata ruang, Pansus III juga menyoroti maraknya keberadaan vila yang diduga belum memiliki izin resmi. Keberadaan vila-vila tersebut bahkan disebut banyak berdiri di atas lahan pertanian produktif sehingga berpotensi melanggar ketentuan tata ruang yang berlaku.
DPRD meminta OPD terkait melakukan pendataan dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh vila yang beroperasi di Kabupaten Karangasem. Apabila ditemukan bangunan yang belum mengantongi perizinan, pemerintah diminta memberikan pendampingan dalam proses pengurusan izin sesuai ketentuan. Namun apabila ditemukan pelanggaran berat terhadap aturan tata ruang maupun perizinan, penindakan tegas harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menangapi berbagai masukan tersebut, Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem, I Made Agus Budiyasa, menyatakan pemerintah daerah siap mendengarkan usulan DPRD dengan melakukan kajian terhadap Perda RTRW. Menurutnya, proses evaluasi akan diawali dengan peninjauan langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mengalami tekanan akibat eksploitasi sumber daya alam.
“Nantinya kami akan melakukan kajian bersama terhadap Perda RTRW dengan melihat langsung kondisi di lapangan. Harapannya, ke depan pemanfaatan ruang dapat dikendalikan sehingga tidak lagi terjadi eksploitasi alam yang berlebihan di wilayah-wilayah tertentu,” kata Budiyasa.
Melalui rapat kerja tersebut, DPRD dan pemerintah daerah diharapkan dapat menyusun kebijakan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, dan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi, pembangunan ekonomi, serta kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Karangasem. (ger/bfn)