KARANGASEM, balifactualnews.com – Pemerintah Kabupaten Karangasem memastikan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga kesehatan selama lima tahun. Kebijakan yang diukur ini memberi kepastian kerja sekaligus memperkuat stabilitas pelayanan publik di daerah.
Kebijakan tersebut diumumkan langsung Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, saat pengarahan PPPK di Ballroom MPP, Rabu (25/2). Perpanjangan berlaku bagi Formasi PPPK 2023 yang masa kerjanya berakhir pada tanggal 28 Februari 2026.
Menurut Bupati yang akrab disapa Gus Par, skema lima tahun dipilih setelah melalui koordinasi dengan Sekda dan perangkat daerah terkait. Langkah ini diambil agar PPPK memiliki kepastian dalam bekerja sekaligus menjaga kesinambungan pelayanan di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Kita ingin pelayanan publik tetap stabil. Dengan kontrak lima tahun, PPPK bisa bekerja lebih fokus dan termotivasi meningkatkan kinerja,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebutuhan tenaga di Karangasem masih cukup tinggi, yakni 921 tenaga kesehatan dan 881 tenaga guru jenjang TK, SD, dan SMP. Oleh karena itu, kehausan tenaga PPPK menjadi bagian penting dari strategi penyediaan kebutuhan SDM.
Meski diperpanjang lima tahun, evaluasi tetap dilakukan secara berkala. Pemerintah akan menilai disiplin, mencapai kinerja, serta mematuhi aturan. Pelanggaran berat maupun kinerja yang tidak memenuhi target dapat terhenti pada pemutusan kontrak.
Sekretaris Daerah Karangasem, I Ketut Sedana Merta, menekankan bahwa guru dan tenaga kesehatan adalah wajah pemerintah di tengah masyarakat. Oleh karena itu, profesionalitas dan pelayanan prima menjadi suatu keharusan.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Karangasem, Cokorda Alit Surya Prabawa, melaporkan jumlah ASN per Januari 2026 mencapai 9.541 orang, dengan PPPK sebanyak 5.101 orang atau 53,5 persen dari total ASN. Dari 1.076 orang PPPK Formasi 2023 yang masa kontraknya berakhir Februari 2026, sebanyak 1.068 orang diusulkan diperpanjang lima tahun, sedangkan delapan orang tidak diperpanjang karena membatalkan diri atau pelanggaran disiplin.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Karangasem berharap kualitas layanan pendidikan dan kesehatan semakin optimal sekaligus memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia di daerah. (tio/bfn)