MANGUPURA, Balifaktualnews.com – Memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Badung meluncurkan Program Pemberian Bantuan Perlindungan dan Rehabilitas Sosial Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung berupa bantuan sebesar Rp. 1 Juta, per orang, per Bulan. Acara ini juga dirangkaikan dengan Peringatan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) di Kabupaten Badung Tahun 2025, bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (12/10/2025).
Penyayang Disabilitas yang mendapatkan bantuan perlindungan dan rehabilitasi sosial di Kabupaten Badung meliputi penyandang Disabilitas Fisik berjumlah 2.726 orang. Bantuan ini diserahkan langsung oleh Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa beserta Ketua K3S Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa secara simbolis kepada masing-masing perwakilan penyandang Disabilitas. Sedangkan penyandang Disabilitas Mental berjumlah 912 orang yang masih dalam proses administrasi dan akan segera diserahkan penyelesaian administrasi pengampuan.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan bahwa HDI dan HKSN ini merupakan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Badung hadir ditengah-tengah dalam rangka meringankan beban khususnya Penyayandang Disabilitas. Ia juga mengatakan bahwa bantuan untuk penyandang Disabilitas Mental akan segera direalisasikan dalam waktu dekat, menunggu Keputusan Pengadilan untuk pengampunya.
“Mudah-mudah dengan bantuan ini, yang pertama dari psikologis dan sosial kita, Penyandang Disabilitas bisa merasakan ada kesetaraan dan kesamaan. Pemerintah hadir ikut untuk membantu, terutama keluarga yang memiliki anggota keluarga penyandang disabilitas, setidaknya akan diringankan bebannya. Sekarang yang kami baru bisa memberikan baru penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas mental ini tentu perlu adanya pengampu berdasarkan Keputusan Pengadilan. Masih dalam proses untuk mendapatkan pengampu dari beberapa penyandang disabilitas mental ini. Mudah-mudahan penyandang disabilitas nanti juga akan bisa kita dapatkan surat keputusannya, sehingga akhir tahun ini atau menurut saya awal tahun bisa kita aspekkan dengan bantuan,” katanya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Badung AA. Ngurah Raka Sukaeling dalam laporannya menyampaikan bahwa HDI dan HKSN diperingati setiap bulan Desember di setiap tahun. Tujuan dari kegiatan ini juga mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas dalam aspek kehidupan bermasyarakat sesuai dengan undang-undang serta menghilangkan stigma terhadap penyandang disabilitas dan memberikan sokongan untuk meningkatkan kemandirian dan kesamaan hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan.
“Dapat kami sampaikan bantuan bahwa penyandang disabilitas yang mendapat alat bantu penyandang disabilitas dari Dinsos Badung sebanyak 59 unit yang terdiri dari 50 kursi roda, 5 alat bantu dengar, 2 walker dan tongkat ketiak yang telah diserahkan kepada penerima dari bulan Juli sampai bulan Desember. Selain itu, Penyayang Disabilitas yang mendapatkan paket pemberian makanan tambahan sembako sebanyak 600 paket, sebanyak 2 orang diserahkan secara simbolis pada peringatan hari ini,” jelasnya
Turut hadir pada kesempatan ini, Ketua DPRD Badung diwakili oleh Ketua Komisi IV Graha Wicaksana, Sekda Badung IB. Surya Suamba beserta Kepala OPD terkait di Lingkungan Pemkab, BPD Bali Cabang Mangupura dan Badung, Ketua Organisasi Kewanitaan di lingkungan Pemkab Badung, Tim Perumus Kebijakan Kabupaten Badung, Perwakilan Sentra Mahatmiya Bali dan Dinsos P3A Provinsi Bali, Para Pengurus Organisasi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Badung dan para Pendamping Disabilitas Kabupaten Badung. (saya/bfn)