BULELENG, Balifaktualnews.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pengedar uang palsu di Buleleng. Pelaku berinisial MGRR (23) asal kabupaten Klungkung ditangkap jajaran Polsek sawan setelah kedapatan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000 untuk berbelanja di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun kecamatan Sawan.
Kapolres Buleleng AKBP Rusli Gusman mengatakan pelaku diamankan pada Senin (1/6/2026) malam setelah aksinya menimbulkan kekayaan penjaga warung, dan dari hasil pengembangan polisi menyita sekitar 150 lembar uang palsu pecahan Rp.100.000 . “Pelaku baru masuk ke Buleleng pada 29 Mei 2026 dan mulai beroperasi di wilayah Buleleng, dan 3 hari kemudian berhasil diamankan,” ujar Kapolres Rusli saat merilis hasil operasi antik agung 2026, di halaman Mapolres Buleleng, pada Senin (8/6/2026).
kasus tersebut terungkap berawal saat pelaku tak terduga berbelanja tisu dan membayar menggunakan uang pecahan Rp.100.000 di warung milik pelapor di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun. “Saat itu warung dijaga oleh anak pelapor, setelah dicek anak pelakor merasa uangnya seperti uang palsu, lalu pelopor selaku pemilik warung menelepon petugas kepolisian untuk melaporkan hal yang dimaksud, kemudian tiba-tiba pelaku langsung diamankan ke Polsek sawan beserta barang bukti dua lembar uang pecahan Rp.100.000 yang diduga palsu,” jelas Kapolres Rusli.
Dengan adanya laporan dan di amankannya pelaku tak terduga tersebut Kapolsek Sawan AKP KADEK ROBIN YOHANA, SH, MAP memerintahkan Kanit Reskrim IPDA I GEDE SEDANA, SH untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan atas laporan tersebut, atas perintah tersebut tim opsnal unit reskrim polsek sawan di backup oleh unit opsnal 1 sat reskrim polres buleleng melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap laporan dan orang yang di amankan tersebut. Dari hasil penyelidikan / pengembangan tim opsnal polsek sawan yang di backup oleh tim opsnal unit 1 polres buleleng berhasil mengamankan keamanan barang bukti uang palsu sebanyak 150 (seratus lima puluh ) lembar ratusan ribu.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 375 ayat 1 KUHP yang mengatakan setiap orang yang menyimpan secara fisik dan cara apapun yang diketahuinya mata uang palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VII dan pasal 375 ayat 2 KUHP yang mengatakan setiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan mata uang yang diketahui palsu dimaksud di dalam pasal 374 KUHP dipidanakan dengan tuntutan penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VIII. (tya/bfn)