BULELENG, Balifaktualnews.com – Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di 4 lokasi berbeda serta 9 kasus otomotif narkotika dalam periode Juni hingga awal Juli 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman SIK, M.Si., MT, M.Si. dalam Konferensi pers, pada Senin (6/7/2026) di halaman Mapolres Buleleng.
Kapolres Ruzi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kapolres Ruzi menjelaskan kasus curanmor yang terjadi di empat lokasi di wilayah Buleleng dilakukan oleh satu orang pelaku. “Pelaku melakukan pencurian di Kecamatan Kubutambahan Kecamatan sawan Kecamatan Busungbiu dan desa celukan bawang, modus yang digunakan pelaku yaitu memanfaatkan kendaraan yang kuncinya masih tertinggal atau kunci nyantol, dan saat kebenaran hasil curian kehabisan BBM kembali pelaku cari motor lain yang juga ditinggalkan dengan kondisi serupa hingga akhirnya menyelesaikan kami menangkap. Tersangka di jerat pasal 476 undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun atau paling banyak kategori V,” jelasnya.
Kapolres Ruzi mengatakan hal tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan menurutnya kejadian yang muncul akibat kelalaian pemilik kendaraan masih menjadi faktor utama terjadinya Pencurian sepeda motor di Buleleng. “Kami menghimbau agar masyarakat selalu mengunci kendaraan saat meninggalkan sepeda motor, menggunakan pengaman tambahan serta memarkir kendaraan di lokasi yang aman dan mudah dijangkau. Hal ini penting dalam mencegah terjadinya kejahatan, agar tidak memberi kesempatan kepada pelaku melakukan pencurian,” ujarnya.
Selain kasus curanmor Polres Buleleng juga merilis hasil pelanggaran tindak pidana narkotika. Polisi berhasil mengungkap 9 laporan polisi dengan total 10 tersangka Barang bukti yang diamankan berupa sabu seberat 33,18 gram bruto atau sekitar 23.02 gram itu yang berasal dari sejumlah lokasi di wilayah Buleleng. Ia menegaskan, jajarannya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku yang melindungi maupun peredaran gelap narkotika. “Seluruh tersangka beserta jaringan yang berhasil diungkap akan dimasukkan ke dalam basis data kepolisian sebagai langkah pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, kami juga meminta dukungan masyarakat agar terus memberikan informasi kepada kepolisian demi membatasi ruang gerak para pelaku. Kami tetap melakukan perang terhadap penghentian dan peredaran narkotika,” ucapnya.
Diakhir, Kapolres Ruzi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan terhadap tugas kepolisian. “Kami berharap sinergi antara polisi dan masyarakat terus terjalin sehingga upaya penegakan hukum baik terhadap tindak kriminal maupun perlindungan narkotika dapat berjalan semakin efektif. Polres Buleleng juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” tandasnya. (tya/bfn)