KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem kembali melaksanakan agenda pemusnahan barang bukti sebagai bentuk penegasan komitmen mereka dalam menjaga supremasi hukum. Seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil perkara yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari Karangasem menuntaskan pemusnahan barang bukti dari 35 perkara yang diproses sejak Juni hingga November 2025. Secara keseluruhan, terdapat 28 jenis barang bukti yang berasal dari beragam tindak pidana.
Baca Juga : Kajari Sinta Dewi Siap Perkuat Sinergi Penegakan Hukum di Karangasem
Kepala Kejari Karangasem, Shinta Ayi Dewi RR, mengungkapkan bahwa kasus narkotika masih mendominasi penanganan perkara di lembaganya. Tercatat 13 kasus narkotika diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, disusul perkara pencurian, tindakan asusila, pengancaman, perjudian online, hingga pengecualian BBM bersubsidi dan pelanggaran aturan peringatan kesehatan rokok.
Barang bukti yang dihancurkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 37,33 gram (netto 30,03 gram), serta ganja dengan berat bruto 11,5 gram (netto 8,43 gram). Seluruh barang haram tersebut dipastikan hilang fungsinya dan tidak dapat diselewengkan kembali.
Baca Juga : Wifi-MyRepublic dan Surge Menangi Lelang 1,4 GHz Komdigi
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pencampuran barang bukti narkotika ke dalam udara menggunakan blender hingga tidak dapat dikenali bentuknya. Untuk barang bukti lain seperti ponsel dan timbangan, pemusnahan dilakukan dengan perusakan fisik, sementara pakaian, dokumen, dan ganja akan dihancurkan melalui pembakaran.
Shinta menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas eksekutorial Kejaksaan setelah perkara diperoleh keputusan pengadilan yang inkrah. Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan untuk menutup kemungkinan adanya bukti barang oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Semua barang bukti yang kami musnahkan adalah hasil dari tindak kejahatan. Maka kami wajib memastikan tidak ada satu pun yang dapat dimanfaatkan kembali,” tegasnya.
Baca Juga : Korupsi Pengelolaan Dana Komite, Mantan Kepala SMKN 1 Klungkung Wayan Siarsana Divonis 3,6 Tahun Penjara
Terkait meningkatnya kasus narkotika, Shinta membenarkan bahwa jumlah perkara pada periode ini mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Hal itu juga sejalan dengan laporan BNNK Karangasem yang mencatat tren serupa.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejari Karangasem menegaskan komitmen kuat mereka dalam anggotanya mendorong narkoba dan berbagai tindak kejahatan lainnya, sekaligus memberikan pesan tegas bahwa hukum tetap berjalan dan pelaku kejahatan tidak akan dibiarkan melenggang. (ger/bfn)