KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR-Kim) Kabupaten Karangasem menegaskan bahwa investor yang membangun fasilitas pariwisata di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, terbukti melakukan pembangunan di luar persil tanah yang dimiliki.
Kepala Dinas PUPR-Kim Karangasem, Wedasmara, menyampaikan bahwa bangunan tersebut bahkan mencaplok kawasan sepadan pantai. Selain itu, investor juga menumpuk bronjong yang sebelumnya dibangun oleh pemerintah.
“Yang pasti mereka membangun di luar persil tanah mereka. Investor membangun di sepadan pantai dan menumpuk bronjong yang dibangun pemerintah,” tegas Wedasmara saat dikonfirmasi, Rabu (14/1).
Atas pelanggaran tersebut, PUPR melalui bidang terkait telah menyusun kajian teknis sebagai dasar penindakan. Saat ini, penelitian tersebut masih dalam tahap persetujuan.
“Kajiannya sudah kami buat dan sekarang masih dimatangkan. Tinggal sedikit lagi, nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan ke pimpinan,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Karangasem melalui Komisi II telah turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan yang diduga jalur sempadan pantai itu. Sidak dilakukan menyusul aduan warga yang masuk sejak Desember 2025.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menyatakan bahwa aduan warga menyebutkan pembangunan dilakukan di atas lahan yang belum jelas status sertifikatnya serta mencaplok kawasan sepadan pantai.
“Usai sidak ini, kami akan menggelar rapat kerja dengan OPD terkait, yakni Dinas PUPR-KIM, Satpol PP, dan Dinas Perizinan,” tegas Tarsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena membicarakan ketegasan pemerintah dalam menertibkan investor yang membangun di luar haknya dan menyiarkan ruang publik, khususnya kawasan sepadan pantai yang dilindungi. (tio/bfn)