Catatan Hendry Ch Bangun (Forum Wartawan Kebangsaan)
Bulan Ramadhan kini memasuki hari-hari akhir menuju Idul Fitri. Dalam beribadah, agar sukses dan mencapai target, biasanya banyak godaan datang, dari sisi fisik maupun mental. Insya Allah kita semua kuat dan terus semangat menjalani ibadah puasa apapun tantangan yang dihadapi.
Ada sejumlah informasi terkait pers yang muncul dalam beberapa hari ini. Hari Senin (16/3) Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan Praperadilan wartawan LKBN Antara Muhamad Darwin Fatir, terkait penanganan kasus kekerasan terhadapnya oleh oknum polisi dalam demonstasi 2019 yang seperti didiamkan kepolisian.
Dengan keputusan itu, Kepolisian Daerah Sulsel, wajib melanjutkaan perkara, dan dalam tempo 60 harus melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan. Tentu masyarakat harus mengawal agar kesimpulan itu dijalankan Polda Sulsel karena keputusan ini final dan tidak ada upaya banding. Selama ini meski sudah ada Mou Dewan Pers dan Kapolri, bahkan Perjanjian Kerjasama (PKS) Komisi Hukum Dewan Pers dan Bareskrim Mabes Polri, urusan media atau pers dengan wartawan masih saja ada ganjalan. Kekerasan aparat penegak hukum kepada wartawan pun masih sering terjadi.
Apakah MoU itu hanya bergaung di Mabes, atau di pimpinan Polda, atau ada masalah psikologis yang sulit berubah karena APH merasa media dan wartawan kritis itu musuh ? Atau itu akibat narasi di jajaran pemerintahan bahwa mereka hanya ingin pers yang mengumbang, mengelu-elukan, memberitakan hanya kabar baik, dan menjadi petugas humas mereka?
Sebelumnya ada kabar tidak enak ketika sekelompok orang yang mengaku wartawan di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, menyindir bupati Welem Sambolangi, dengan memberikan amplop berisi uang Rp 5000. Ada dugaan kesalahan mereka karena ketika disertai pimpinan tertinggi di kabupaten itu meninjau pelaku UMKM di lapangan Kondosapata, hari Jumat (13/3) tidak diberikan uang liputan atau uang transport atau apapun namanya.
Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers yang menyatakan siapapun boleh menjadi wartawan membuat wartawan bukan lagi profesi tetapi pekerjaan. UU Pers yang dimaksudkan sebagai koreksi atas kebijakan pemerintah Orde Baru yang mengatur dalam menetapkan seseorang sebagai wartawan, kini menjadi bumerang. Media setiap saat bisa menerbitkan kartu pers untuk seseorang tanpa seleksi dan merekrut siapa pun menjadi jurnalis.
Siapa pun yang dapat membangun perusahaan pers, meskipun ada peraturan Dewan Pers yang menetapkan syarat-syaratnya tetapi tidak efektif mencegah munculnya media asal jadi. Semua hanya bisa komplain atas kinerja pers dan praktik jurnalistik buruk wartawan, tapi keluhan ini seperti tanpa solusi. Mungkin sudah tiba waktunya UU Pers diamandemen, diperbaiki, khususnya mengenai syarat pendirian perusahaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan wartawan.
Dua peristiwa di atas membuat perlunya ada introspeksi dan koreksi diri, dari pihak penyelenggara negara dan masyarakat pers sendiri. Di kedua pihak ada yang tidak beres dan selama tidak ada perbaikan yang mendasar, tidak akan ada solusi permanen.
Masyarakat pers sendiri saat ini sudah tidak bisa konsentrasi menjalankan tugas sucinya karena kehidupan yang semakin morat marit. Hidup dalam lingkaran setan. Pendapatan tenang, biaya operasional mahal, tuntutan masyarakat besar, platform jepitan digital sulit dilepas, kompetisi sangat ketat. Belum lagi lingkungan berupa ancaman aturan dan undang-undang, sikap para penyelenggara negara yang menganggap APBN dan APBD adalah uang pribadi sehingga menjadikan kontrak iklan sebagai ancaman pemberitaan kritis. *
Kehidupan pers di Indonesia, sejauh kita masih berbentuk Republik dan menyebut diri sebagai negara demokrasi, harus sehat, dalam arti perusahaan pers sehat, sumber daya manusia yaitu pekerja pers kompeten, dan lingkungan kehidupan yang kondusif dan sehat pula termasuk sikap penyelenggara negara dan aturan-aturan pers terkait.
Hanya dalam kondisi seperti pers dapat menjalankan fungsinya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang no. 40/1999 tentang Pers. Saya kutip Pasal 6, peran itu adalah
A. Menuhi hak masyarakat untuk mengetahui
B. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan
C. Menyampaikan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar
D. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum
e. Memperjuangkan keadilan dan kebenaran
Saat ini banyak media, menjalankan 6 peran itu sulit untuk dikerjakan dengan bebas, tenang, tanpa ancaman dalam segala bentuknya.
Hak masyarakat untuk mengetahui misalnya sulit dilakukan untuk program pemerintah yang kontroversial misalnya saja lahan pangan di Papua yang persetujuan persetujuan masyarakat ada karena merasa tanah leluhurnya diambil begitu saja. Termasuk misalnya soal impor mobil dari India yang dilakukan Agrinas, bernilai trilyunan rupiah, bahkan anggota DPR pun bingung karena tidak ada laporan.
Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, soal kebebasan berpendapat, kita menyaksikan aktivis HAM, Andry Yunus, yang disiram air keras oleh oknum yang semua menduga pastilah suruhan dari orang yang tidak suka pada sikap kritis Andry. Kita juga menyaksikan bagaimana pekerja pers diteror karena produk jurnalistiknya, padahal jelas pers hadir dan bekerja untuk mengawal dan menegakkan demokrasi negara.
Yang paling sulit tentu saja melakukan pengawasan, kritik, koreksi, terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. Memberikan efek negatif program Makan Bergizi Gratis, dianggap antek asing, padahal ada ribuan siswa yang menjadi korban akibat pengelola dapur yang bekerja semaunya dan di bawah standar.
Bersikap kritis terhadap Koperasi Merah Putih, dianggap tidak suka kepada pemerintah, padahal yang dipersoalkan adalah program yang terkesan dijalankan tanpa dasar analisis kelayakan. Sebab semua desa berbeda, punya ciri khas, keunikan, dan tidak bisa disamaratakan.
Membuat berita sesuai fakta, apa adanya dari lapangan, dalam kondisi sekarang, bisa menjadikan media dianggap sebagai musuh penyelenggara. Maka banyak yang tahu diri, menjaga agar tetap hidup dan selamat. Self cencoship yang dulu dilakukan di zaman Orde Baru, terjadi lagi. Berita yang muncul lalui kebanyakan orang yang sejuk dan menyenangkan, berbicara dengan bahasa yang sopan, dan tidak menyinggung perasaan penyelenggara negara.
Akhirnya peran-peran pers di atas diambil alih media sosial dan media baru, kita melihat puluhan podcast yang kian populer karena lebih berani. Sekarang di podcast, mau lihat semua model, pasti ada. Begitu pula dengan “berita” di Tiktok yang kualitasnya dari A sampai Z saking lebarnya jurang antara yang berkualitas dan membodohi. *
Berita yang cukup besar tetapi tidak berkaitan langsung dengan pers adalah Keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi Google vs Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait monopoli dan dukungan posisi dominan terkait penerapan Google Play Billing System pada layanan distribusi aplikasi digital melalui Google Play Store. Dengan demikian denda sebesar Rp 202,5 miliar yang ditetapkan KPPU berkekuatan tetap.
KPPU menilai Google melanggar ketentuan Pasal 17, Pasal 19 huruf a dan huruf b, dan Pasal 25 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 25 ayat (1) huruf b berbunyi “Pelaku Usaha dilarang menggunakan posisi dominan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi”.
Ada 7 hukuman butir yang dijatuhkan ke Google, seperti diberitakan Dandapala.com, di antaranya diperintahkan Terlapor menghentikan kewajiban penggunaan Google Play Billingh System dalam Google Play Store, menghukum Terlapor membayar denda sebesar Rp 202,500 miliar ke Kas Negara, melaksanakan Keputusan selambat-lambatnya 30 hari, diperintahkan Terlapor membayar biaya penundaan sebesar 2% perbulan dari nilai denda jika terlambat melakukan pembayaran denda.
Ini kabar sedikit baik bagi Komite Publisher Right yang namanya Komite Tanggung Jawab Perusahaan untuk Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB), karena platform Google yang dianggap kebal ternyata juga bisa kalah dan tunduk pada hukum Indonesia, khususnya UU no 5 Tahun 1999 sesuai keputusan Mahkamah Agung. Mereka sebelumnya sempat menyampaikan protes perjanjian dagang AS-Indonesia yang ditandatangani Presiden Donald Trump dan Prabowo Subianto pada 19 Februari, yang dianggap mencakup eksosistem pers Indonesia, karena menyatakan “Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital AS untuk mendukung organisasi dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan”. *
Tentu saja masyarakat harus tetap bersemangat menyampaikan untuk setia dalam mengawal demokrasi, menyampaikan aspirasi rakyat banyak, menyatakan kritis terhadap sesuatu yang kurang beres khususnya dalam penggunaan APBN dan APBD, dst. Bekerja seperti itu adalah ibadah, seperti juga puasa yang kita jalankan di bulan Ramadhan ini. Wallahu a’lam bhisawab.