Karangasem, balifactualnews.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ, Dua Perbekel di Kabupaten Karangasem Yang Masa Jabatnya Telah Berakhir Pada Tahu 2024 Lalu, Kembali Dilantik UNTUKUKUKUKUKUKUKUKUKUKU TAHADE.
Kedua Perbekel Yang Mendapatkan Perpanjangan Jabatan Tersebut Adalah I Nyoman Sutirtayana, Perbekel Abang, Kecamatan Abang Dan I Ketut Ada, Perbekel Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu. Pelantikan Perpanjangan Masa Jabatan Kedua Perbekel Tersebut Dilakukan Oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, Administrator Pejabat Bupati Kamis (28/8 (28/8).
Pada Kesempatan Itu, Bupati Gus Par Berpesan Kepada Dua Perbekel Yang Baru Saja Dikukuhkan Agar Senantiasa Membangun Sinergitas, Khususnya Dalam Program Pembangunan Pembangunan Desa Yang Selara Pemban Pembangang. DENGAN DEMIKIAN, Segala Kebutuhan Masyarakat Desa, Khususnya Dalam Bidang Pembangunan Dan Kesejahteraan, Dapat Terpenuhi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (PMD) Karangasem, Saya membuat Agus budayasa Mengatakan Bahwa Sebelum Resmi Dilantik Pihaknya Terlebih Dahulu Melakan Apakan Dahidia Keanakan Kepada Kedua Perbekel Kembekelu Tersuka Kembekel Kembekel Tersuka Dua Tahun Ke Depan Sesuai Dengan SE Tersebut.
“Tetap Jaga Kondusifitas Dan Selalu Berjalan Beriringan untuk Mewujudkan Karangasem Yang Agung (Aman, Gigih, Unggul, Nyaman Dan Gemah Ripah Loh Jinawi),” Ujar Budiyasa.
Ia BerharaP, Setelah Diberikan Kesempatan Kembali UNTUK MENJABAT SEBAGAI PERBEKEL SELAMA DUA TAHUN KE DEPAN, Keduanya Dapat Melanjutkan Visi Dan Misi Yang Telah Mereka Tetapkan SeBelumnya. DENGAN DEMIKIAN, TUJUAN YANG BELUM TERCAKAI SELAMA KEPEMIMPINAN SEBELUMYA DAPAT DIREALISASIKAN SETELAH Pelantikan Kembali
“Pengukuhan Kembali Dua Orang Perbekel Di Karangasem Yang Sebelumnya Sempat Berakhir Masa Jabatnya Merupakan Satu-Satuya Di Bali. Sebenarnya, Tibelumnya, Tibelumnya, Perbenanya, Fersa, Perbekel Pempatan Tidak Masuk Kriteria Karena Yang Bersangkutan Sebelumnya Mengundurkan Diri UnkUkuti Pemilihan Legislatif Bukan Karena Jabatnya Suda Berakhir, ”Jelas Agus Budaasa.
I Nyoman Sutirtayana, Perbekel Abang Yang Masa Jabatnya Dikukuhkan Kembali, Mengaku Siap untuk Melanjutkan Tugasnya Dan Anggota Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat Desa Abang. IA Menambahkan Bahwa Masa Jabatan Sebelumnya Telah Berakhir Pada 22 Januari 2024.
“Ya, sesuai se menteri dalam negeri, Masa jabatan Saya Diperpanjang Selama 2 Tahun. Ibaratnya seperti Mendapatkan durian runtuh, SAYA TIDAK MENYANGKA HAL INI BISA Terjadi,” Ujarnya. (tio/bfn)