KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Dugaan praktik “permainan kubikasi” dalam transportasi material di Karangasem mulai terkuak. Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Karangasem menemukan indikasi kuat adanya manipulasi muatan data yang berpotensi menyebabkan kebocoran pendapatan daerah dalam jumlah besar.
Temuan mencolok ini terungkap saat Pansus melakukan pengecekan langsung di Pos Rendang. Di lapangan, ditemukan perbedaan signifikan antara data dalam faktur dengan kondisi riil. Dalam dokumen tercatat hanya 4 kubik, namun truk pengangkut ternyata mampu memuat material hingga 8 bahkan 12 kubik.
Ketua Pansus I DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi, menegaskan selisih tersebut bukan angka kecil. Ia menyebut praktik ini berpotensi menimbulkan kebocoran pajak hingga ratusan persen.
“Dilaporkan 4 kubik, padahal di lapangan bisa dua sampai tiga kali lipat. Ini potensi kebocoran yang sangat besar, bisa sampai 300 persen kubikasi yang tidak tercatat pajaknya,” tegasnya usai rapat kerja bersama BPKAD dan OPD terkait, Senin (27/4).
Tak hanya soal kubikasi, Pansus juga menyoroti masih maraknya penggunaan faktur manual dalam transaksi material. Dalih keterbatasan jaringan di sejumlah wilayah dinilai tidak bisa terus dijadikan alasan, mengingat sistem manual justru membuka celah manipulasi.
Pansus menilai, praktik faktur manual sangat rentan disalahgunakan dan berpotensi memperbesar kebocoran pendapatan daerah. Oleh karena itu, DPRD mendorong percepatan penerapan sistem digital secara menyeluruh.
“Kami minta faktur manual segera dihapus. Semua harus berbasis digital agar transparan dan menutup ruang permainan,” tandas Sumardi.
Meski ditemukan di satu titik, yakni Pos Rendang, Pansus mengingatkan bahwa jika praktik serupa terjadi di lokasi lain, maka kebocoran pajak yang baru selama ini terjadi bisa jauh lebih besar dari yang terungkap saat ini.
Di sisi lain, permasalahan jaringan memang masih menjadi tantangan. Berdasarkan data Dinas Kominfo Karangasem hingga akhir tahun 2025, tercatat 15 titik wilayah masih mengalami blank spot. Empat di antaranya berada di Kecamatan Selat dan Rendang, termasuk Desa Rendang dan Desa Sebudi (Banjar Dinas Ancut).
Namun demikian, Pansus menegaskan batasan sinyal tidak dapat dijadikan celah pembenaran yang merugikan daerah. DPRD memastikan akan terus mengawali persoalan ini agar potensi kebocoran pajak dapat ditekan dan pendapatan daerah dapat dioptimalkan. (tio/bfn)