KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Terbongkarnya dugaan praktik pengoplosan gas LPG subsidi di wilayah perkotaan Karangasem menimbulkan sorotan tajam terhadap peran pengawasan pemerintah daerah. Namun di tengah mencuatnya kasus tersebut, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Karangasem justru menyatakan tidak memiliki kewenangan menangani pelanggaran distribusi gas bersubsidi.
Kepala Diskoperindag Karangasem, I Made Loka Santika, menegaskan pihaknya hanya bertugas memastikan pasokan dan stabilitas harga LPG di lapangan tetap terkendali. Jadi dugaan praktik pengoplosan maupun pembekuan distribusi, menurutnya, merupakan ranah aparat penegak hukum.
“Fokus kami pada pengawasan ketersediaan barang dan kestabilan harga. Jika terjadi kelangkaan, kami langsung koordinasi dengan pangkalan, agen, SPBE hingga Pertamina untuk memastikan distribusi kembali lancar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (30/4).
Ia menegaskan Diskoperindag tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan atau menyelidiki dugaan pelanggaran distribusi subsidi LPG. Menurut dia, jika ditemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.
“Kalau ada dugaan seperti itu, laporkan ke aparat. Penanganannya bukan di kami,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencuat setelah aparat Satreskrim Polres Karangasem menggerebek sebuah gudang di wilayah Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas LPG subsidi.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif sejak 20 April 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan sejumlah pekerja dan ratusan tabung gas berbagai ukuran yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan aktivitas transmisi isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung nonsubsidi ukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram hingga 50 kilogram.
Selain ratusan tabung gas, petugas juga menyita alat berupa pipa kuningan dan besi batangan yang diduga digunakan sebagai perangkat pengoplosan. Dua unit truk Isuzu ELF yang diduga dipakai untuk mendistribusikan gas hasil oplosan juga diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini kini masih dalam pengembangan aparat kepolisian guna mengungkap jaringan distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain di balik tindakan ilegal yang merugikan masyarakat tersebut. (tio/bfn)