KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem dalam menegakkan Peraturan Daerah memasuki fase penentuan. Setelah dua kali peringatan tak diindahkan, Satpol PP resmi mengeluarkan Surat Peringatan (SP) III kepada pemilik bangunan yang melintasi sepadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang.
Dengan diterbitkannya SP III, tahapan penegakan hukum administratif dinyatakan selesai. Artinya, pembongkaran paksa menjadi langkah berikutnya yang dapat dilakukan pemerintah daerah.
Kepala Satpol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya membenarkan bahwa SP III telah dikeluarkan dan saat ini tengah menyiapkan persiapan teknis menuju eksekusi pembongkaran.
“SP III sudah keluar. Sekarang kami sedang menyiapkan peralatan serta melengkapi administrasi tambahan untuk pembongkaran. Waktu pelaksanaan akan kami sampaikan kemudian,” ujar Ananta saat dikonfirmasi, Selasa (3/2).
Sebelumnya, Satpol PP masih memberikan ruang kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, sesuai dengan kesepakatan dalam pertemuan bersama OPD terkait. Namun harapan tersebut tidak direspon.
Sejak dilayangkannya SP I hingga SP II, pemilik bangunan tidak menunjukkan itikad melakukan pembongkaran mandiri. Hingga batas waktu yang ditentukan berakhir tanpa tindak lanjut, Satpol PP akhirnya mengeluarkan SP III sebagai peringatan terakhir.
Persoalan bangunan ini sebelumnya juga menjadi perhatian serius DPRD Karangasem. Gabungan Komisi I dan II telah mengadakan rapat kerja dengan menghadirkan Satpol PP, Dinas PUPR, serta perangkat daerah yang menangani perizinan.
Dalam rapat tersebut terungkap dugaan bahwa bangunan tersebut tidak hanya membentang di sepadan pantai, tetapi juga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan. Hingga kini, belum ada dokumen resmi kepemilikan tanah yang dapat ditampilkan.
DPRD pun mendesak OPD terkait bertindak tegas agar kasus ini tidak berdampak buruk bagi pelaku usaha lainnya. Berdasarkan kajian teknis Dinas PUPR, lokasi bangunan secara jelas berada di kawasan sepadan pantai yang dilarang untuk aktivitas pembangunan.
Sebagai tindak lanjutnya, DPRD Karangasem juga menyatakan akan membentuk komite khusus (pansus) untuk mengawali penanganan kasus tersebut secara menyeluruh. (tio/bfn)