Atas kejadian itu, korban I Nyoman Juniantha mengalami kerugian total Rp 2.745.000 dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Nusa Penida.
Setelah menerima laporan, atas perintah Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya, SH, PS Kanit Reskrim Iptu I Putu Fery Seputra, SH, MH segera melakukan koordinasi intensif dengan Kapolsubsektor PS Lembongan Bripka I Ketut Astrawan untuk melakukan penyelidikan.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reskrim bersama Personil Polsubsektor Lembongan Polsek Nusa Penida berhasil mengidentifikasi pelaku tak terduga, PA (24) asal Probolinggo, Jawa Timur. Berbekal koordinasi cepat di lapangan, terduga pelaku berhasil ditangkap pada Minggu, 16 November 2025, tanpa adanya perlawanan.
Kapolsek Nusa Penida menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja cepat jajaran personelnya.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan kolaboratif antara Unit Reskrim Polsek Nusa Penida dan Personil Polsubsektor Lembongan. Kami berkomitmen menjaga keamanan serta menindak tegas setiap tindak kriminal di wilayah Nusa Penida,” tegas Kapolsek.
Kapolsek Nusa Penida mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (Roni/bfn)