KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Persoalan aset sekolah di Karangasem tidak lagi dipandang sebagai isu administratif semata. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansus) II kini mengingatkannya sebagai “bom waktu” yang berpotensi memicu terjadinya permusuhan jika tidak segera dituntaskan.
Langkah konkret pun diambil. Pansus II turun langsung berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora), Selasa (21/4). Langkah itu dilakukab untuk mengungkap satu per satu status kepemilikan aset di SD dan SMP. Fokusnya jelas: mengakhiri kerancuan antara aset milik kabupaten dan provinsi yang selama ini kerap tumpang tindih.
Ketua Pansus II, I Wayan Sunarta, menegaskan bahwa gerakan cepat ini berangkat dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti lemahnya tata kelola aset daerah. Menurutnya, pembiaran hanya akan memperpanjang daftar masalah.
“Ini tidak bisa dibiarkan berlarut. Harus jelas mana aset kabupaten, mana milik provinsi. Kalau tidak, ke depan bisa jadi konflik hukum,” tegasnya.
Pansus II tak ingin menggambarkan masalah. Mereka juga memastikan solusi berjalan. Sinergi dengan eksekutif disebut menjadi kunci agar penataan aset tidak berhenti di atas kertas, melainkan benar-benar tuntas di lapangan.
Anggota Pansus II, I Wayan Parta, menambahkan, dukungan politik akan bergerak penuh untuk mempercepat legalisasi aset. Ia menyatakan komitmen dewan untuk memulai proses hingga selesai. “Kami tidak setengah-setengah. Ini harus beres,” ujarnya.
Di sisi lain, Disdikpora membuka data yang menampilkan skala permasalahan. Tercatat ada 404 bidang tanah sekolah, namun baru 294 yang telah bersertifikat. Sisanya, 110 bidang, masih berada dalam proses—sebagian karena persoalan status kepemilikan yang belum final.
Kepala Disdikpora Karangasem, I Gusti Bagus Budiadnyana, mengakui proses sertifikasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Hanya aset yang sah milik pemerintah daerah yang bisa diproses. Meski demikian, kemajuan mulai terlihat: 13 bidang berhasil dilegalisasi sepanjang tahun 2026, sementara 97 bidang lainnya masih dikejar.
“Penataan ini bertahap, dan kami perkuat dengan pendampingan kejaksaan agar tidak bermasalah secara hukum,” jelasnya. (tio/bfn)