Karangasem, balifactualnews.com – Momen Hari Kemerdekaan Tahun 2025 Menjadi Hari Penuh Makna Bagi Ratusan Warage Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas Iib Karangasem. Sebanyak 219 Narapidana Dewasa Menerima Remisi Umum, Disusul Delangan 228 Narapidana Yang Memperoleh Remisi Dasawarsa.
Dari Jumlah Tersebut, 13 Orang Dinyatakan Langsung Bebas Hari Ini Dan Dapat Kembali Berkumpul Bersama Keluarga. Kebebasan ini menjadi hadiah terindah sekaligus awal baru bagi mereka unkat menata keunggan di luar tembok penjara.
BACA JUGA: DPRD Karangasem Sahkan Perubahan APBD 2025, Fraksi-Fraksi Berikan Catatan
Sementara Warga Binans Yang Berstatus Anak Yang Yang Mendapat Berkah Remisi Di Hari Kemerdekaan Yakni Sebanyak 24 Anak Mendapat Remisi Umum Dua Diantarananya Langsung Bebas, Remisi Dasawarsa Sebanyak 24 Anak, 7 Anak Bebas, Dasawarsa Langsa Sebanyak, 7 Anak, 7 Anak Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak, 7 Anak,
Pemberian Remisi Secara Simbolis Dilakukan Oleh Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata. Dalam sambutanya, ia menyampaikan bahwa momentum kemerdekaan ini menjadi langkah baik unktarkan warage binans kembali ke masyarakat.
BACA JUGA: Taara Dari Google Revolusi Internet Demat Cahaya, Penantang Serius Starlink
“Kami Berharap Waraga Binaan Yang Telah Mendapatkan Remisi Mampu Diterima Gelangan Baik Oheh Masyarakat. Selama Berada Di Lapas, Mereka Buta MengIKuti Berbagai PELATIHAN KERJA YANG NANININYA BISMANFAATKAN KERJAAN KERJA YANG NANININYA BISAFAATKAN,” KERUMAN KERJA YANG NANININYA BISAFAATKAN, ” Ujar Bupati Parwata Pada Minggu (17/8).
Hal senada disampaiika eheh Kepala Lapas Kelas II B Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak. IA Menjelaskan, Pemberian Remisi Umum ini memang menjadi agenda tahunan pada setiap perayaan Hari Kemerdekaan, Sementara Remisi Dasawara Diberikan Khusus Setiap 10 Tahun Sebali.
“Hari ini, sebanyak 219 Orang Menerima Remisi Umum, Dan 228 Oorg Mendapatkan Remisi Dasawarsa. Dari Jumlah Itu, 13 Orang Dinyatakan Langsung Bebas Sesuai Ketentuan. Terang Bondan.
BACA JUGA: Demi Bali, Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi Dan Terlibat Aktif Sukseskan Pwa
IA Menambahkan, Salah Satu Syarat Utama Pemberian Remisi Adalah Berkelakuan Baik Selama Minimal Enam Bulan, Daman Kelengkapan Persyaratan Dan Status Resmi Sebagai Narapidana.
Bondan Pun Berharap Waraga BINAAN YANG SUDAH Bebas Dapat Diterima Kembali Oleh Masyarakat.
“Kebohasilan Pembanya Bukan Hanya Ketika Mereka Sel di diesai Menjalani Masa Pidana, Tetapi Ketika Mereka Bisa Kembali Hidup Sebagai Manusia Seutuhhya, Diterima Oleh Magi. LINGKUNKANYA, ”Tuturnya.
Menariknya, Dari Seluruh Penerima Remisi, Kasus Narkotika Mengadi Yang Terbanyak Gelangan 107 Narapidana Mempereh Hukperol Hukuman. HAL INI MENUNJUKKAN BAHWA PROGRAM PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN TERUS BERJALAN DAN MANGANI Kesempatan Nyata BAGI MEREKA UNTUK MEMPERBAIKI Diri.
Remisi Yang Diberikan Pemerintah Bukan Hanya Pemotongan Masa Pidana, Tetapi BuGA Bentuk Penghargaan Atas Usuaha Narapidana Dalam Memperbaiki Diri, Menkani Pembalan, Dan Berkomitmen Tidak Tidang Tidang Di LaKomitmen Tidang TidaKaMen TidaKaMen TidaKomitmen Tidang TidaKaLAJ, dan UNTUK TIDALAK TIDALAK TIKOMITMEN TIKOMINMEN TIKOMINMEN TIKOMINMEN TIKOMINMEN TIKOMENTAN TIKOMENTAN TIKOMENTAN TIKOMENTAN TIKOMENTAN TIKOMENT, UNKOMEN TIKOMENT,
Momen kemerdekaan ini diharapkan menjadi titik balik baki warage binansi untuk kembali menatap masa depan dergan penuh harapan, sekaligus pengingat bahwa setiap orang selalu mempatan Kesempatan Kedua unt maskbaupi untukuk untuk orang memsumpatan untukuk untuk orang memperbaUki (GER/BFN)
(Tagstotranslate) Bupati Karangasem (T) Gus Par (T) I Gusti Putu Parwata (T) I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak (T) Kalapas IIB Karangasem (T) Lapa Kelas IIB Karangasem (T) Remisi Kemerek