KARANGASEM, Balifaktualnews.com – pembangunan infrastruktur pariwisata di Banjar Dinas Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, kini berada dalam sorotan tajam. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, menyebut secara visual bangunan tersebut tampak melampaui ketentuan sepadan pantai. Namun, langkah penindakan belum dapat dilakukan karena masih menunggu kajian resmi dari Dinas PUPR-Kim Karangasem.
“Kalau dilihat dengan kasat mata, bangunan itu melanggar.Tetapi kami tidak bisa bertindak tanpa dasar teknis. Kami tetap menunggu kajian dari OPD pengampu, dalam hal ini PUPR, apakah bangunan tersebut benar-benar melanggar atau tidak,” ujar Ananta Wijaya, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, Satpol PP telah dua kali turun langsung ke lokasi proyek. Selain itu, pemilik bangunan juga telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi. “Kami sudah turun ke lapangan dan memanggil pemilik bangunan.Berita acara pertemuan itu ada di kantor,” katanya.
Hasil kajian dari Dinas PUPR-Kim selanjutnya akan menjadi pijakan hukum bagi Satpol PP dalam menentukan sikap. “Kami menunggu, apakah nantinya proyek itu harus ditutup atau bagaimana. Dari sana baru kami memiliki dasar untuk menerbitkan SP 1 sampai SP 3 atau mengambil tindakan lainnya,” jelasnya.
Menurut Ananta Wijaya, kehati-hatian tersebut penting agar setiap langkah penertiban tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari dan tetap berada dalam koridor aturan yang berlaku.
Sementara itu, dalam sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Karangasem yang dipimpin I Made Tarsi Ardipa, wakil rakyat menyoroti langsung posisi bangunan yang dinilai terlalu dekat dengan garis pantai. Tarsi menegaskan, kawasan sepadan pantai merupakan ruang lindung yang tidak boleh dimanfaatkan secara sembarangan, terutama untuk kepentingan komersial.
Ia meminta seluruh OPD terkait, khususnya Dinas PUPR-Kim dan Satpol PP, menyatakan tegas agar tidak muncul kesan pembiaran terhadap pelanggaran tata ruang. DPRD juga mengingatkan, persoalan sepadan pantai bukan semata soal perizinan, tetapi menyangkut keberlanjutan lingkungan dan keselamatan kawasan pesisir.
“Kalau misalkan seperti ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Karangasem,” tegas Tarsi saat sidak bersama anggota Komisi II lainnya, seperti I Nengah Sumardi SE, Kadek Mudita, dan I Nengah Rinten.
Ia pun mendesak agar kajian teknis segera dituntaskan, sehingga aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (tio/bfn)