KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Menyambut Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 2026, Lapas Kelas IIB Amlapura memberikan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada ratusan warga binaan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kelas IIB Karangasem, I Wayan Bondan Wahyu Kusuma Dusak mengatakan, untuk perayaan Idul Fitri, total remisi usulan mencapai 114 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 105 warga binaan diusulkan menerima RK I atau pengurangan sebagian masa pidana, dengan rincian 24 orang mendapat remisi 15 hari, 65 orang mendapat pengurangan 1 bulan, dan 16 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. Sementara itu, 4 orang lainnya diusulkan menerima RK II atau langsung bebas, masing-masing 2 orang dengan remisi 15 hari dan 1 bulan.
“Sedangkan dalam rangka Hari Raya Nyepi, sebanyak 83 warga binaan yang diusulkan mendapat RK I. Rinciannya, 21 orang mendapat remisi 15 hari, 54 orang mendapat pengurangan 1 bulan, dan 8 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari,” bebernya kepada awak media pada Sabtu (21/3).
Selain itu, data dari LPKA menunjukkan bahwa untuk Idul Fitri, terdapat 114 warga binaan yang diusulkan menerima remisi dengan berbagai kasus. Kasus narkotika mendominasi dengan 43 orang, disusul pencurian 41 orang, perlindungan anak 9 orang, penggelapan 6 orang, pembunuhan 4 orang, serta beberapa kasus lainnya seperti penghapusan, penipuan, ITE, kesusilaan, dan lintas lalu.
Sementara untuk Hari Raya Nyepi, usulan remisi juga didominasi kasus narkotika sebanyak 35 orang, diikuti pencurian 23 orang, perlindungan anak 18 orang, serta kasus lainnya seperti pembunuhan, penggelapan, dan presentasi.
Kalapas Bondan Wahyu Kusuma Dusakditegaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini tidak diberikan secara cuma-cuma, tetapi melalui proses evaluasi yang ketat. Warga binaan yang diusulkan adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pelatihan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa momentum hari raya menjadi waktu yang tepat untuk memberikan apresiasi sekaligus dorongan moral bagi warga binaan.
“Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri. Dengan begitu, saat kembali ke tengah masyarakat, mereka bisa menjadi pribadi yang lebih baik, produktif, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” tambahnya.
Lebih lanjut, memastikan seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku.
“Ini juga menjadi bagian dari komitmen kami dalam mendukung pelatihan yang humanis di dalam lapas,” tutup Bondan Wahyu Kusuma Dusak. (ger/bfn)