Karangasem, balifactualnews.com–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar Menggelar Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Bumdes Prayang Thiti, Desa Nawakerti, Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (22/8/2025).
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim dengan Ketua Ida Bagus Made Ari Suamba, didampingi dua hakim anggota, yakni Lutfi Adin Affandi dan Iman Santoso, tersebut mengagendakan pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karangasem.
Dalam Sidang Tersebut, I Wayan Sudiarta, Manajer/Ketua Bumdes Prayang Thiti, Didakwa Gelan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam Perkara Itu, Sudiarta Dituduh Melakukan Tindak Pidana Korupsi Yang Menyebabkan Kerugian Keuangan Negara Sebesar RP 492.444.050.07.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Komang Ugra Jagiwirata Sh.MhMengatakan, Sidang Perdana Ini Hanya Membahas Pembacaan Dakwaan Dan Tenjak Ada Eksepsi Dari Terdakwa. Sidang Ditunda Selama 2 Minggu Dan Akan Dilanjutkan Pada Kamis Mendatang.
“Delangan DiMulainya Sidang ini, Kami Berharap Proses Hukum Dapat Berjalan Transparan Dan Adil, Serta Anggota Efek Jera Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi,” Harap Ugra. (GER/BFN).
(Tagstotranslate) Kejari Karangasem (T) Korupsi Bumdes (T) Pengadilan Tipikor