DENPASAR, Balifaktualnews.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa penggunaan dana Pungutan Wisatawan Asing (PWA) dilakukan secara transparan dan akuntabel. Ia memastikan seluruh dana pengelolaan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta mendapat pengawasan dan perhatian dari Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
Penegasan itu disampaikan Koster saat meluncurkan konten grafis dan video apresiasi kepada wisatawan asing yang telah membayar PWA sebesar Rp150 ribu, di Gedung Kertha Sabha, Sabtu (16/5/2026). Konten apresiasi tersebut selanjutnya dipublikasikan secara luas melalui berbagai media platform.
Koster menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada wisatawan asing yang telah berkontribusi mendukung pembangunan Bali melalui pembayaran PWA.
Ia menjelaskan, sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024 hingga 31 Desember 2024, tercatat sebanyak 2,1 juta wisatawan asing telah melunasi PWA dengan total kontribusi mencapai Rp318 miliar.
“Kalau dipersentasekan, jumlah yang membayar PWA pada tahun 2024 mencapai 32 persen dari total kunjungan wisatawan asing yang mencapai 6,3 juta orang,” ujarnya.
Pada tahun 2025, Pemprov Bali melakukan revisi Perda dan Pergub untuk melibatkan pelaku pariwisata dalam optimalisasi pungutan tersebut. Langkah itu berdampak pada meningkatnya jumlah wisatawan asing yang membayar PWA menjadi 2,4 juta orang atau 34 persen dari total kunjungan 7 juta wisatawan.
“Total kontribusi yang masuk sebesar Rp369 miliar. Dan yang sangat menggembirakan, 96 persen dibayar sebelum wisatawan terbang ke Bali,” katanya.
Koster juga memastikan sistem pembayaran PWA sepenuhnya dilakukan secara online sehingga meminimalisir potensi penyimpangan.
“Tidak ada pembayaran tunai, tidak ada interaksi antarorang. Jadi saya pastikan tidak mungkin ada penyelewengan,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh dana yang ditayangkan wisatawan asing langsung masuk ke rekening Pemprov Bali di BPD Bali sebelum disalurkan ke kas daerah.
Dana PWA itu, lanjut Koster, digunakan sepenuhnya untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan alam, serta pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata.
“Penggunaan dana ini sudah diaudit BPK RI. Selain itu, Kejaksaan Agung melalui Jamintel juga telah melakukan kajian dan memberikan rekomendasi agar program PWA terus dioptimalkan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, hasil evaluasi Jamintel menyatakan tidak ditemukan adanya penyelewengan dalam pengelolaan dana PWA. Namun, implementasi program dinilai masih perlu dioptimalkan agar tingkat kepuasan wisatawan asing semakin meningkat.
Untuk mendukung optimalisasi tersebut, Pemprov Bali telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Saat ini kerja sama teknis masih dalam proses finalisasi.
“Kementerian Imigrasi sangat mendukung program ini dan akan memfasilitasi sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Selain itu, Pemprov Bali juga menggencarkan kampanye apresiasi melalui video dan konten grafis yang didukung Kementerian Pariwisata serta Direktorat Jenderal Imigrasi.
Pemprov Bali juga menggelar pertemuan dengan 34 perwakilan negara sahabat pada 21 Mei 2026 mendatang. Sosialisasi PWA juga diperkuat melalui kerja sama dengan maskapai internasional dan sejumlah Online Travel Agent (OTA) seperti Perjalanan.com, Traveloka, www.agoda.comhingga Pemesanan.com.
Melalui optimalisasi program PWA, Pemprov Bali berharap kapasitas fiskal daerah semakin kuat untuk mendukung pembangunan pariwisata Bali yang berkualitas, berkelanjutan, dan tetap ajeg di masa depan.
“Walaupun belum optimal, tapi ini adalah terobosan luar biasa. Dari tidak ada menjadi ada dan menjadi sumber PAD baru bagi Bali,” pungkas Koster. (ger/bfn)