KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Komisi II DPRD Karangasem menyoroti tata kelola distribusi LPG subsidi 3 kilogram serta lemahnya pengawasan terhadap dugaan praktik pengoplosan saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag), Satpol PP, serta Bagian Perekonomian Setda Karangasem, Selasa (5/5).
Dalam rapat tersebut terungkap, kuota subsidi LPG untuk Karangasem tahun 2026 diusulkan sebesar 32 ribu metrik ton. Namun hingga kini alokasi yang terealisasi baru sekitar 21 ribu metrik ton. Meski begitu, Diskoperindag memastikan stok gas melon di Karangasem masih dalam kondisi aman.
Kepala Diskoperindag Karangasem, Loka Santika, menjelaskan hingga April 2026 realisasi penyaluran telah mencapai 7.538 metrik ton atau setara lebih dari dua juta tabung. Dengan demikian, Karangasem masih memiliki sisa kuota sekitar 13 ribu metrik ton atau sekitar empat juta tabung.
“Kalau dirata-ratakan, distribusi mencapai sekitar 652 ribu tabung per bulan. Jadi masalahnya bukan pada stok, melainkan keterlambatan pendistribusian,” jelasnya.
Distribusi LPG subsidi di Karangasem sendiri dilakukan melalui 13 agen resmi, dengan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat pangkalan yang ditetapkan sebesar Rp18 ribu per tabung.
Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa, menegaskan evaluasi distribusi harus dilakukan secara berkala agar penyaluran subsidi LPG benar-benar tepat sasaran dan tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
“Stok memang aman, tapi pengawasannya harus jauh lebih ketat. Sampai kuota yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil justru disalahgunakan. Kami minta distribusi mencakup dari pangkalan hingga ke tingkat konsumen, termasuk menindak tegas dugaan praktik pengoplosan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan subsidi LPG bukan hanya soal ketersediaan barang, melainkan juga kepastian distribusi yang adil dan sesuai peruntukan.
“Jika ada pertanda buruk, instansi terkait harus bergerak cepat. Ini menyangkut hak masyarakat kecil yang sangat bergantung pada subsidi gas,” tambahnya.
Anggota Komisi II, I Nengah Sumardi, menilai adanya penurunan kuota meskipun sebelumnya disebutkan masih terdapat sisa alokasi. Ia juga mendorong pemerataan distribusi hingga seluruh wilayah Karangasem.
Menurutnya, maraknya dugaan praktik pengoplosan subsidi LPG menjadi ancaman serius yang harus segera ditangani.
“Gas melon seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan malah dimanfaatkan oleh usaha besar maupun kalangan ekonomi menengah ke atas,” tegasnya.
Sorotan serupa disampaikan Sekretaris Komisi II, Ida Bagus Adnyana, yang menjelaskan dugaan praktik pengoplosan tidak hanya terjadi di Kecamatan Karangasem, tetapi juga ditemukan di wilayah Sidemen, Selat, hingga Bebandem.
Sementara anggota Komisi II lainnya, Ketut Rukyana, meminta pengawasan diperketat agar persoalan tersebut tidak meluas.
“Jangan sampai berkembang biak. Kalau dibiarkan, ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Melalui rapat tersebut, Komisi II mendesak Satpol PP bersama instansi terkait meningkatkan pengawasan dan penindakan di lapangan untuk memastikan distribusi subsidi LPG tetap berjalan sesuai peruntukan. (tio/bfn)