KARANGASEM, Balifaktualnews.com — Sektor tambang galian C di Kabupaten Karangasem memiliki potensi besar sebagai penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran masyarakat mengenai kebocoran pendapatan hingga dampak lingkungan akibat lemahnya pengawasan. Hal ini menjadi sorotan Ketua Fraksi PDI Perjuangan sekaligus Anggota Komisi I DPRD Karangasem, I Made Ruspita.
Menurut Ruspita, DPRD mempunyai peran strategis dalam memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan dan memberikan kontribusi nyata bagi daerah. Ia menekankan pentingnya sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pengawasan yang transparan dan berbasis data.
“Fungsi pengawasan itu tidak hanya memastikan pendapatan masuk ke kas daerah, tapi juga menjamin keadilan dan kepatuhan hukum. Semua harus transparan, baik laporan produksi, tonase, maupun retribusi yang dibayarkan,” ujar Ruspita, Kamis (6/11).
Menangapi maraknya praktik manipulasi tonase dan penggunaan faktur palsu, ia menyebut DPRD mendorong adanya penguatan regulasi dan audit bersama lintas instansi, termasuk penerapan sistem digitalisasi retribusi untuk menutup celah-celah keuangan.
“Kalau semua berbasis data real time, tidak ada lagi ruang untuk manipulasi. Pengusaha, pemerintah, dan pengawas bisa melihat angka yang sama,” tambahnya.
Selain aspek pendapatan, DPRD juga menyoroti kepentingan lingkungan. Ruspita menyebut memikirkan tengah mengkaji kemungkinan lahirnya peraturan daerah (Perda) khusus yang mengatur tata cara penambangan berkelanjutan.
“Kita ingin tambang yang tertib, berizin, dan tetap memperhatikan keseimbangan alam. Desa adat dan sekitar masyarakat harus dilibatkan dalam proses pengawasan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penerapan reklamasi pascatambang. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2008, pengusaha hanya diwajibkan memberikan jaminan reklamasi sekitar Rp49 juta per hektare bagi yang menggunakan alat berat.
“Angka itu terlalu kecil dibandingkan dengan kerusakan yang ditinggalkan. DPRD mendorong agar Perbup direvisi, nominalnya disesuaikan, dan pengawasannya diperketat,” ungkapnya.
Ruspita menegaskan, pembangunan ekonomi daerah tidak boleh menyumbangkan kelestarian alam. “Kalau hanya mengejar PAD tanpa memperhatikan lingkungan, kita sama saja menyelamatkan bencana untuk anak cucu,” tutupnya. (tio/bfn)