KARANGASEM, Balifaktualnews.com – Program Gerbang Pajak (Gerakan Bersama Pendataan dan Perlindungan Wajib Pajak) yang diluncurkan pada 26 September 2025 mulai menunjukkan hasil yang signifikan.
Kepala BPKAD Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah mengungkapkan, hingga awal Desember 2025, tim pendataan telah berhasil menemukan 320 objek pajak baru dari enam jenis pajak daerah.
Objek-objek tersebut meliputi Pajak Jasa Perhotelan, Restoran, Hiburan/Kesenian, Pajak Air Tanah, Pajak Parkir, serta Reklame baru.
Menurut Siki Ngurah, pendataan masih terus dilakukan dengan memanfaatkan beragam strategi, termasuk penggunaan Google Maps, peta digital, hingga platform pemantauan pemasaran dan pemesanan online untuk memastikan seluruh aktivitas usaha yang telah tercatat sebagai wajib pajak.
“Dari pendataan awal ini, potensi penerimaan daerah dari wajib pajak baru diperkirakan mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar. Angka ini bisa terus meningkat seiring berkembangnya destinasi wisata di kawasan Timur Bali,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah hotel dan penginapan yang ditemukan bahkan telah beroperasi selama dua hingga tiga tahun namun belum tercatat sebagai wajib pajak daerah. Dengan hadirnya Gerbang Pajak, pemerintah daerah menegaskan komitmen memperkuat akurasi data sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) secara berkelanjutan.
Program ini diharapkan menjadi terobosan penting dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan, adil, dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha di Karangasem. (ger/bfn)