DENPASAR, Balifaktualnews.com — Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penghentian Sementara Pemberian Izin Toko Modern Berjejaring. Instruksi yang ditetapkan pada Selasa (2/12) ini memerintahkan seluruh bupati/wali kota di Bali melakukan moratorium penerbitan izin pendirian dan izin usaha toko modern berjejaring.
Kebijakan tersebut diterbitkan berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang tentang Perdagangan, Pemerintahan Daerah, Provinsi Bali, serta Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan UMKM dan peraturan perdagangan.
Dalam pertimbangannya, Gubernur menegaskan bahwa pertumbuhan toko modern berjejaring yang semakin pesat telah mengancam keberadaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), koperasi, serta pasar tradisional. Oleh karena itu, diperlukan langkah pengendalian guna memberikan perlindungan dan ruang tumbuh bagi pelaku usaha lokal.
Instruksi tersebut memuat empat poin utama. Pertama, pemerintah kabupaten/kota mewajibkan penghentian sementara penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha bagi toko modern berjejaring. Kedua, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran terhadap aturan pengendalian toko modern berjejaring.
Ketiga, instruksi yang diminta dilaksanakan secara tertib dan penuh tanggung jawab. Keempat, kebijakan moratorium berlaku hingga terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Bali mengenai pengendalian toko modern berjejaring.
Instruksi tersebut juga disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM. (ger/bfn)