DENPASAR, Balifaktualnews.com — Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025 tentang Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Sektor Lain. Instruksi yang ditetapkan pada Selasa (2/12) sebagai langkah pengendalian atas fungsi lahan serta menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif di seluruh kabupaten/kota di Bali.
Instruksi tersebut mencakup sejumlah peraturan, di antaranya Undang-Undang tentang Penataan Ruang, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Pemerintahan Daerah, hingga Perda RTRW Provinsi Bali 2023–2043 dan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 2025–2125.
Penerbitan instruksi ini juga menanggapi Surat Menteri Pertanian RI Nomor B-193/SR.020/M/05/2025 yang meminta daerah memperketat larangan alih fungsi lahan pertanian.
Dalam kebijakan ini, Gubernur memerintahkan pemerintah kabupaten/kota untuk tidak melakukan dan tidak menyetujui alih fungsi lahan pertanian, termasuk LP2B dan Luas Baku Sawah (LBS), ke sektor non-pertanian. Pemerintah daerah juga diminta mempertahankan keberadaan lahan pertanian sesuai ketentuan yang berlaku, serta menolak perubahan peruntukan lahan dalam RTRW maupun RDTR.
Instruksi tersebut mengamanatkan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum sampai tingkat desa/banjar. Pelanggaran alih fungsi LP2B dikenai ancaman pidana maksimal 5 tahun dan denda Rp1 miliar sesuai ketentuan UU 41/2009 sebagaimana diubah dengan UU 6/2023.
Selain itu, pemerintah daerah didorong untuk memberikan insentif atau penghargaan kepada petani dan pihak yang berkomitmen menjaga kehausan lahan pertanian. Pelaksanaan proses dibiayai melalui APBD kabupaten/kota atau sumber pendapatan daerah yang sah.
Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga diterbitkannya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pengendalian alih fungsi lahan pertanian. (ger/bfn)